Foto : Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama menjelaskan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto
Mojokerto – suaraharianjatim.com : Tindakan intimidatif yang dilakukan orang dewasa terhadap pelajar kembali memakan korban jiwa. Muhammad Alfan, seorang pelajar yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan tewas di aliran Sungai Brantas, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Kini, misteri kematiannya mulai terkuak setelah Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan RF sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (16/6), Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa RF terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan ketakutan luar biasa pada korban, yang pada akhirnya memicu tragedi fatal. “RF tidak membunuh secara langsung, tetapi tindakan intimidatifnya memicu reaksi panik yang menyebabkan korban melarikan diri ke tempat berbahaya,” ujar Nova.
Peristiwa bermula dari perkelahian antara dua pelajar, SA dan R, pada 2 Mei 2025 di Mojosari. Keesokan harinya, RF, paman R, mengambil alih situasi dengan mengajak seorang siswa lain, T, mendatangi sekolah SA dan Alfan. Tanpa izin guru maupun orang tua, RF membawa kedua siswa itu ke rumah R, tempat di mana tekanan dan ancaman mulai terjadi.
Menurut keterangan saksi, RF memprovokasi dengan ucapan yang menyiratkan kekerasan. “Ki, iki a sing ngantemi awakmu. Endi pedang e?” ujar RF, seperti ditirukan Nova. Ketakutan membuat Alfan dan SA lari menyelamatkan diri menuju Sungai Brantas. RF sempat mengejar, tetapi hanya mendapati tas dan sepatu Alfan tertinggal di tepi sungai.
Tiga hari kemudian, tubuh Alfan ditemukan mengambang. Hasil autopsi dari ahli forensik, Dr. Ahmad Yudianto, memastikan penyebab kematian adalah asfiksia akibat tenggelam. Tidak ditemukan tanda kekerasan fisik, yang memperkuat dugaan bahwa Alfan meninggal karena panik dan tekanan psikologis.
Sementara itu, ahli pidana Dr. Toetik Rahayuningsih menilai bahwa RF harus bertanggung jawab secara hukum. “Ia tidak berniat membunuh, tetapi perbuatannya memenuhi unsur Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” terang Nova, membacakan pendapat ahli.
RF ditangkap pada 16 Juni 2025 di kediamannya, Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, tas sekolah, dan sepatu korban.
Kini RF resmi ditahan dan dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menyuarakan pentingnya kesadaran bahwa intimidasi bukan sekadar konflik biasa ia bisa mematikan, terutama bagi jiwa-jiwa muda yang belum siap menghadapi tekanan ekstrem. *sw