Polres Jombang Kembali Menangkap Residivis Pembobolan Sekolah 

Jombangsuaraharianjatim.comSatreskrim Polres Jombang kembali menangkap pelaku pembobolan sekolah MJ (41), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, yang akhir-akhir ini meresahkan, pelaku merupakan residivis pencurian pada Tahun 2021. 

Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima sejumlah laporan terkait maraknya kasus pencurian di sekolah, mulai dari perangkat komputer, proyektor hingga peralatan pendukung belajar mengajar.

“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. setelah membobol dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Gudo.Ia kembali melakukan aksinya dengan cara merusak pintu dan jendela sekolah pada malam hari,” ujar Kasat Reskrim, (17/09/25).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, di antaranya: Satu unit laptop, Proyektor LCD, Mesin fingerprint, DVR, Printer dan Perangkat sound system. Serta sebuah obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela ruang guru.

Pelaku nekat melakukan aksi karena faktor ekonomi. Aksi pertama dilakukan pada 5 Agustus 2025 di SDN Baguskedalaman 2, Kecamatan Gudo. Sementara aksi kedua terjadi pada 18 Juli 2025 di SDN Alamsyah, Kecamatan Megaluh.

Atas tindakannya, MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Bacaan Lainnya

Polres Jombang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para residivis maupun pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Terlebih, aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan dianggap sangat merugikan, karena menghambat kegiatan belajar mengajar di sekolah.


“Polres Jombang mengimbau masyarakat, khususnya pihak sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan demi mencegah terulangnya aksi serupa.*vy

Pos terkait