Sempat Membuat Resah, Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Jombang

Jombangsuaraharianjatim.com : Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap pelaku sindikat pencurian motor yang meresahkan masyarakat Jombang akhir-akhir ini. Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons atas serangkaian laporan kehilangan yang masuk ke kepolisian. “Dalam kurun waktu dua bulan, kami berhasil menangkap enam tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di delapan lokasi. Selain itu, kami juga menangkap satu tersangka yang berperan sebagai penadah,” ujarnya, (17/9/2025).

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari WJ (36), karyawan swasta asal Desa Cangkrangradu, Kecamatan Perak, Jombang; MFF (36), wiraswasta asal Watesanjiro, Kecamatan Wringinanom, Gresik; MAYP (30), karyawan swasta asal Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang; AHW (20), wiraswasta asal Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang; EA (21), karyawan swasta asal Sidoarjo; serta NL (61), karyawan swasta asal Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Jombang. Selain itu, polisi juga meringkus RS (22), warga Sampang, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Pelaku, berinisial WJ (36), warga Kecamatan Perak, diketahui mencuri mobil pick-up Mitsubishi L-300 milik warga Jogoroto. Aksi tersebut terjadi saat korban lengah dan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang.

Kasus lainnya MFF (36), warga Gresik, yang terlibat dalam dua aksi pencurian di Desa Rejosopinggir, Tembelang dan Desa Miagan, Mojoagung. Aksinya dilakukan dengan cara merusak pintu dan menggunakan kunci palsu, ia berhasil membawa kabur sepeda motor, laptop, televisi, dan ponsel milik korban.

Pelaku MAYP (30), asal Mojowarno, juga diamankan setelah terlibat dalam dua aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tembelang dan Wonosalam. Ia biasa beraksi di area persawahan dan perkebunan, dengan merusak rumah kunci menggunakan obeng.

Sementara AHW (20), seorang residivis asal Jogoroto, kembali berurusan dengan aparat hukum. Ia tertangkap usai membobol rumah warga di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, dan mencuri sepeda motor, dokumen kendaraan, serta dua unit ponsel. Akses masuk dilakukan dengan mencongkel jendela menggunakan alat bantu.

Bacaan Lainnya

Pelaku lain, EA (21), warga Sidoarjo, mencuri sepeda motor dan ponsel saat menginap di rumah kontrakan korban di wilayah Mojongapit. Modusnya adalah memanfaatkan kepercayaan korban, lalu membawa kabur kendaraan yang diparkir di dalam rumah.

Seluruh hasil curian tersebut dijual melalui bantuan seorang penadah berinisial RS (22), warga Sampang, yang menerima imbalan sebesar Rp500 ribu dari penjualan barang curian.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pelaku berusia lanjut, NL (61), warga Kecamatan Bareng. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X yang diparkir di area persawahan Desa Bulurejo, Diwek, menggunakan kunci palsu. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung.

“Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Sementara penadah kami jerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan,” tegas AKP Margono.*vy

Pos terkait