Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Pelaku Pengedaran dan Penyalagunaan Narkoba 

Jombangsuaraharianjatim.comMelalui Operasi Tumpas Narkoba Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan 13 pelaku dan menyetia barang bukti berupa sabu, ganja, dan ribuan pil double L.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyatakan dalam Konpress 19/9/2025, “Kita telah menyelamatkan ratusan bahkan ribuan generasi bangsa yang direncanakan akan dirusak dengan penjualan, penyebaran dan penyalahgunaan narkoba “. Para pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda, 7 orang sebagai pengedar sabu, 3 orang berperan sebagai kurir ganja dan 3 orang pengedar obat keras berbahaya

Rincian kasus dan pelaku; Di Kecamatan Jombang: 2 kasus, 3 pelaku, barang bukti 5 kilogram ganja. Pelaku: HAS (35) asal Jombang, RI (24) dan RA (26) asal Tunggorono. Kecamatan Sumobito: 2 kasus, 2 pelaku. Pelaku: FAM (24) dan AP (23). Kecamatan Tembelang: 1 kasus, 2 pelaku dengan barang bukti terbesar 200 ribu butir pil LL. Pelaku: WRD (23) dan MNN (22). Kecamatan Jogoroto: 1 kasus, 1 pelaku. Pelaku: MA (27). Kecamatan Bareng: 1 kasus, 1 pelaku. Pelaku: PON (47). Kecamatan Diwek: 1 kasus, 2 pelaku. Pelaku: IS (36) asal Peterongan dan EZF (34) asal Kepanjen. Kecamatan Gudo: 1 kasus, 1 pelaku. Pelaku: AA (35). Kecamatan Ngoro: 1 kasus, 1 pelaku. Pelaku: NDP (26).

Dari para tersangka, polisi menyita total barang bukti berupa: 13,14 gram sabu, 5.374 gram (5,3 kilogram) ganja, 217.173 butir pil LL.

Kasus yang menonjol dari kejadian ini adalah pengungkapan di Kecamatan Tembelang, dengan penyitaan 200 ribu butir pil LL dari dua pelaku.

Polisi mengungkap bahwa modus operandi para pelaku ialah membeli narkoba dari luar Jombang, seperti Bangkalan dan Kota Medan. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali dalam kemasan paket kecil dengan harga terjangkau. Khususnya ganja seberat 5 kg yang dikirim dari Medan, rencananya akan diedarkan dengan imbalan Rp5 juta.

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya pengedar, kami juga memberi perhatian pada pengguna. Mereka akan menjalani assessment bersama BNNP Jawa Timur untuk diarahkan ke panti rehabilitasi,” tegas Kasatresnarkoba.

Menurut Satresnarkoba, Kota Jombang dijadikan target peredaran karena merupakan daerah strategis yang dapat menjangkau wilayah kecil maupun besar di Jawa Timur, letak dan posisi Jombang yang ada ditengah serta memiliki akses jalur nasional ke Surabaya dan juga Jakarta membuat Jombang kota yang di lirik para sindikat narkoba.

Dari semua kasus para tersangka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.*vy

Pos terkait