Polres Jombang Kembali Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Jombangsuaraharianjatim.com : Residivis asal Jombang kembali mengulangi aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi keduanya terendus polisi setelah nekat menawarkan hasil curiannya lewat medsos.

Kedua pelaku yaitu, MG (39) dan VAJM (29), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (27/9/2025) malam.

Kasatreskrim Polres Jombang menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan pencurian motor milik Dedy Setiawan (37), warga Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang. Motor korban yang diparkir di teras rumahnya raib pada Kamis (25/9/2025).

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di dasbor. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan motor tersebut ditawarkan untuk dijual secara daring,” ujar AKP Margono, Kamis (9/10/2025).

Polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

“Begitu pelaku hendak bertransaksi di wilayah Mojosari, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelas Margono.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, yaitu satu Honda Scoopy warna merah hitam bernopol S-4286-PT milik korban dan satu Honda Beat warna biru S-2878-TB yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.

Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pos terkait