Jombang – suaraharianjatim.com : Pelaku penipuan jual beli kambing berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang. Pelaku merupakan residivis, warga asal Desa SelorejoMS (42), Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia diketahui pernah dipenjara dua kali pertama pada 2002 karena kasus pencurian, dan kedua pada 2023 karena penipuan serta penggelapan mobil.
MS berhasil ditangkap setelah diduga menipu seorang ibu rumah tangga asal Kediri dengan modus membeli kambing melalui media sosial.
“Tersangka MS ini berhasil kami amankan di wilayah Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, bersama delapan ekor kambing yang belum sempat dijual,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (15/10/2025).
Penipuan ini berawal dari unggahan korban yang memasarkan kambingnya melalui media sosial. Melihat kesempatan itu, pelaku berpura-pura tertarik dan datang ke rumah korban pada 11 Oktober 2025 untuk melihat langsung hewan ternak yang dijual.
Sehari kemudian, pelaku kembali datang membawa mobil pikap sewaan. Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku memuat delapan ekor kambing ke atas kendaraan.
Pelaku beralasan ingin mencoba kendaraan sambil membawa kambing, dan bahkan mengajak korban ikut dalam perjalanan. Namun, saat tiba di dekat gardu PLN Tembelang, pelaku berpura-pura hendak beristirahat, lalu mengajak suami korban membeli pakan kambing di wilayah Gudo.
Begitu suami korban turun, pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi sambil membawa seluruh kambing.
Korban yang panik segera melapor ke Polres Jombang. Tim Resmob Satreskrim pun bergerak cepat melakukan pelacakan.
“Kami temukan pelaku bersama mobil dan kambing yang belum sempat dijual. Semua barang bukti sudah diamankan, dan kambing akan dikembalikan kepada korban,” kata AKP Margono.
MS kini kembali harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Pelaku mengaku nekat karena terlilit kebutuhan ekonomi. Namun apapun alasannya, tindakan kriminal seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Margono.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli daring, terutama untuk barang bernilai tinggi.*vy