Jombang – suaraharianjatim.com : Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai tindak kejahatan yang terjadi pada Minggu, 2 November 2025.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K. menyampaikan, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial S (46), warga Desa Peterongan, Kabupaten Jombang. Pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, Mutmainah, warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang Jombang.
Dari hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban dengan cara membekap menggunakan bantal, lalu menyeret tubuh korban dari kasur ke lantai hingga kepala korban terbentur keras. Hasil autopsi menunjukkan, korban meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala.
Dalam kepanikan, pelaku membawa jasad korban dengan mobil Toyota Innova milik korban menuju Ngimbang, Lamongan, dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.
“Kendaraan, perhiasan, dan ponsel korban ditemukan dalam penguasaan pelaku. Untuk sementara, pelaku diduga bertindak sendiri, namun penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Ardi.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan Polsek Tembelang pada Senin pagi (3/11). Tim gabungan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah petunjuk penting, termasuk sepeda motor Honda PCX putih yang menjadi kunci awal pengungkapan.
“Saat olah TKP, kami menemukan beberapa kejanggalan, salah satunya pelat nomor kendaraan yang ditutup lumpur. Dari situ, penyidik mulai mencurigai pelaku,” tutur Margono.
Pelaku sempat diamankan sebagai saksi. Namun setelah pemeriksaan dan pencocokan alibi, keterangannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, pelaku sempat menyembunyikan kendaraan korban, membersihkan jejak di rumah, serta membungkus jasad korban dengan sprei sebelum dimasukkan ke dalam mobil. Ia bahkan sempat berputar tiga kali di jalur Jombang – Ngimbang sebelum membakar jasad korban di lokasi sepi.
“Pelaku mengaku membakar jasad korban untuk menghilangkan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan ahli forensik, korban sudah meninggal sebelum dibakar,” jelas Margono.
Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Korban dikenal memiliki usaha simpan pinjam, dan pelaku bekerja membantu dalam kegiatan tersebut. Awalnya, penagihan dilakukan sebulan sekali, namun belakangan korban mengubah sistem penagihan menjadi seminggu sekali.
“Perubahan sistem ini membuat pelaku kewalahan dan sering dimarahi korban karena dianggap tidak mencapai target. Dari situlah timbul rasa sakit hati hingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” jelas AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
