Jombang – suaraharianjatim.com : Proyek Irigasi yang berlokasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan masyarakat. Proyek yang masih berjalan sampai hari ini, diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga memunculkan dugaan sebagai proyek siluman. Selain itu yang lebih mencurigakan lagi masa anggaran 2025 tinggal menghitung jari tangan, proyek masih proses pengerjaan.
Hasil pantauan suaraharianjatim.com di lokasi, Sabtu (27/12/2025), menunjukkan aktivitas pekerjaan fisik berlangsung tanpa adanya papan proyek. Padahal, papan informasi merupakan elemen wajib yang memuat keterangan penting, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik. Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara jelas proyek tersebut berasal dari instansi mana dan menggunakan anggaran apa.
“Tidak ada papan proyek sama sekali. Kami sebagai warga Desa Ringinpitu, tidak tahu ini proyek apa, dananya dari mana, serta siapa yang mengerjakan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan papan informasi proyek tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap badan publik menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, khususnya pada proyek yang bersumber dari keuangan negara.
Selain sebagai bentuk transparansi, papan proyek juga berfungsi sebagai sarana pengawasan publik agar pelaksanaan pekerjaan dapat dipantau secara terbuka, baik dari segi kualitas maupun penggunaan anggaran. Tanpa adanya papan informasi, masyarakat kesulitan melakukan kontrol sosial, sehingga berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan uang negara.
Sementara Kepala Desa Ringinpitu, H. Ahmad Yani, ketika dikonfirmasi suaraharianjatim.com, lewat ponselnya mengatakan, “kelihatannya proyeknya pengairan mas, lah ini yang jadi sorotan warga saya, musim hujan kok mengerjakan proyek irigasi, apa bisa kuat dan bertahan lama,” katanya dengan nada pesimis.
Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR, Kabupaten Jombang, Sultoni, ketika dikonfirmasi awak media suaraharianjatim.com, dengan tegas mengatakan bahwa “proyek irigasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno, bukan proyek milik PUPR Kabupaten Jombang, gak tau proyek milik siapa,” tegas Sultoni.
Dengan ketidakjelasan proyek di Desa Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno, masyarakat berharap instansi terkait baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, segera turun tangan untuk menertibkan pelaksanaan proyek agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas terkait mengenai pengerjaan proyek irigasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Wojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.*ryan
