Jombang – suaraharianjatim.com : DPRD Kabupaten Jombang tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai langkah menekan peredaran minuman beralkohol yang dinilai semakin meluas di masyarakat. Penyusunan regulasi ini menjadi respons atas kekhawatiran meningkatnya dampak sosial akibat miras.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengonfirmasi bahwa pembahasan regulasi ini telah memasuki fase awal. Pihaknya menyatakan telah melakukan koordinasi dengan unsur eksekutif guna memastikan sinkronisasi kebijakan.
“Pembahasan ini perlu segera disiapkan karena peredaran minuman beralkohol di Jombang sudah cukup meluas dan perlu dikendalikan. Ke depan, kami akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar produk hukum ini bersifat komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya, Jum’at, 27 Maret 2026.
Langkah legislatif ini sejalan dengan retorika Bupati Jombang, Warsubi, yang sebelumnya mewacanakan revisi regulasi untuk memperberat sanksi bagi para pelanggar.
Dalam pemusnahan 7.310 botol miras di Mapolres Jombang medio Februari lalu, Warsubi menegaskan perlunya efek jera yang lebih nyata.
Selain itu, Kartiyono juga menyoroti maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai berbahaya bagi masyarakat. Produk tanpa izin tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jika dikonsumsi.
“Minuman beralkohol ilegal sangat berisiko karena tidak terjamin keamanannya, sehingga perlu ada pengawasan yang lebih ketat,” ucapnya.
Dalam penyusunannya, DPRD berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar raperda yang dihasilkan bersifat komprehensif. Penyusunan naskah akademik pun segera dilakukan sebagai tahap awal sebelum pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.*ryan
