Jombang – suaraharianjatim.com : DPRD Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (4/5/2026).
Rapat berlangsung di kantor DPRD Jombang dan dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji, serta dihadiri Bupati Jombang Warsubi bersama jajaran legislatif dan eksekutif. Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tersebut.
Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyatakan persetujuan atas Raperda BMD untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun demikian, sejumlah catatan strategis disampaikan sebagai bentuk penguatan terhadap implementasi kebijakan di lapangan.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ama Siswanto, menekankan bahwa perda ini harus menjadi momentum pembenahan total tata kelola aset daerah. Ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk menekan risiko hukum serta mencegah penyalahgunaan.
“Aset daerah harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Ini penting agar tidak lagi muncul persoalan hukum maupun praktik penyalahgunaan,” tegasnya.
Ama juga menyoroti masih adanya aset daerah yang dikuasai pihak ketiga untuk kepentingan pribadi. Ia mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menarik kembali aset tersebut.
“Tidak boleh ada lagi aset daerah yang dimanfaatkan secara pribadi. Semua harus ditertibkan dan dikembalikan sesuai fungsinya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB, M. Fauzan, meminta agar DPRD dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, perbup memiliki peran strategis dalam memastikan perda berjalan sesuai tujuan.
“Perbup adalah kunci implementasi. DPRD harus dilibatkan agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara aturan dan pelaksanaan,” katanya.
Dari Fraksi Partai Golkar, Maya Novita menyoroti pentingnya penguatan sistem administrasi dan penyimpanan aset. Ia mendorong penggunaan teknologi modern untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi pengelolaan.
Seluruh pandangan dan catatan dari masing-masing fraksi tersebut kemudian dituangkan dalam nota pendapat akhir fraksi yang disampaikan kepada Bupati Jombang. Sebagai bentuk persetujuan bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang selanjutnya melakukan penandatanganan Raperda yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Warsubi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan Perda Pengelolaan BMD menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola aset daerah secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penataan aset akan dilakukan secara sistematis, mulai dari pendataan, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan.
“Seluruh aset daerah akan kita tata dengan baik, baik melalui digitalisasi, sertifikasi tanah, maupun transparansi dalam penggunaannya. Ini tidak hanya untuk pengamanan aset, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Warsubi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa optimalisasi pengelolaan aset daerah berpotensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meminimalisir penguasaan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemkab Jombang diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.*ry
