Jombang – suaraharianjatim.com : Polemik mutasi Sekretaris Desa (Sekdes) Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, menuai polemik karena diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk memutasi perangkat desa, termasuk Sekdes, tanpa persetujuan Bupati.
Proses mutasi Sekdes harus melalui beberapa tahapan, yaitu:
– Konsultasi dengan Camat : Kepala desa harus berkonsultasi dengan Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
– Usulan kepada Bupati: Kepala desa mengusulkan mutasi Sekdes kepada Bupati berdasarkan rekomendasi Camat.
– Evaluasi oleh Bupati : Bupati melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi tertulis dalam waktu 20 hari kerja.
”kalau syarat tersebut tidak terpenuhi, dianggap cacat administrasi dan Sekdes punya hak menuntut”
Pemerintah menegaskan bahwa mutasi atau pergeseran jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015, mutasi Sekdes harus memenuhi syarat dan prosedur yang jelas,
– Persetujuan Camat : Kepala desa harus mendapatkan persetujuan Camat sebelum melakukan mutasi Sekdes.
– Alasan yang jelas : Mutasi Sekdes harus didasarkan pada alasan yang jelas dan tidak diskriminatif.
– Prosedur yang transparan : Proses mutasi Sekdes harus dilakukan secara transparan dan tidak ada intervensi dari pihak lain.
Pemerintah juga menekankan bahwa mutasi Sekdes harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, bukan untuk kepentingan politik atau pribadi. “Mutasi Sekdes harus dilakukan dengan objektif dan profesional, serta tidak ada intervensi dari pihak lain,” kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Jika mutasi Sekdes tidak sesuai dengan prosedur ini, maka dapat dianggap tidak sah dan dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu masyarakat menuntut kejelasan dan transparansi Kepala Desa Plabuhan, Andi dalam proses pemberhentian Sekdes, serta meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali.
Sementara statement Camat Plandaan, Lia Apriliana Sari, disalah satu media online dirasakan sudah tepat sekali. Pada prinsipnya mutasi perangkat desa merupakan kewenangan Kepala Desa yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang- undangan.
Camat hanya memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan pemberian rekomendasi terhadap usulan mutasi perangkat desa. Dalam perjalanannya Camat berkuwajiban memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur.
“Sampai hari ini berkat usulan mutasi perangkat Desa Plabuhan masih di Pemerintah Desa dan belum dikirim kembali ke Kecamatan, sehingga belum menjadi berkas yang dapat diproses lebih lanjut dikecamatan.” tegas Camat Plandaan.
Masih kata Camat Plandaan, senantiasa akan melakuakan fungsi pembinaan secara objektif dan profesional tanpa mencampuri kewenangan Kepala Desa dalam menetapkan kebijakan.*ryan
