Jombang – suaraharianjatim.com : Kuat dugaan anggaran pekerjaan pembongkaran gedung serbaguna, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terindikasi jadi lahan korupsi dalam pelaksanaanya.
Pembongkaran gedung serbaguna tersebut menggunakan anggaran dana desa tahun 2026, terbilang cukup fantastis dengan pagu anggaran Rp. 88.500.000; ada dugaan panitia Desa Mojojejer mencari keuntungan pribadi dan mark-up anggaran.
Pasalnya berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan ditemukan adanya pembongkaran gedung serbaguna tersebut, diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaannya, menurut analisa teknis luas volume bangunan yang dibongkar 3,50 m x 30,00 m x 20,00 m, 0,50 m x 30,00 m x 20,00 m, lebih banyak anggaranya dari pada gedung yang dibongkar.
Melihat kondisi pekerjaan pembongkaran gedung serbaguna di Desa Mojojejer tersebut, dan berdasarkan analisa teknis volume bangunan yang dibongkar, diduga tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2026, hal tersebut terindikasi dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok.
Disisi lain salah satu masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya ditemui awak media suaraharianjatim.com, mengatakan, bahwa anggaran pembongkaran bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaanya, banyak anggarannya dari pada gedung yang dibongkar.
”Saya selaku masyarakat Desa Mojojejer, merasa aneh, pembongkaran gedung tidak terlalu besar tetapi mengabiskan dana sampai 88 juta lebih, padahal hanya merobohkan dinding bangunan dan menurunkan atap serta rangkanya saja.”
Menurut bisik-bisik warga Mojojejer yang beredar ditengah-tengah masyarakat, kegiatan pembongkaran gedung serbaguna anggarannya diduga dibuat bancakan oleh Kepala Desa dan kroninya.
Mendapati temuan pembongkaran gedung serbaguna yang diduga Kepala Desa Mojojejer mencari keuntungan pribadi, tim awak media suaraharianjatim.com, mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Mojojejer lewat saluran telepon selulernya, dua kali dihubungi tidak menjawab, bahkan ada dugaan nomer telepon awak media di blokir.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada informasi dan klarifikasi jawaban dari Kepala Desa Mojojejer.
Dengan adanya temuan tersebut agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan kiranya bisa menindak lanjuti.*ts
