Jombang – suaraharianjatim.com : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, mencuat dalam proses pengusutan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, SG disebut turut dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jombang.
Redaksi telah mengirimkan konfirmasi via pesan WhatsApp (0822 – 4752 – 6XXX) kepada SG terkait kebenaran pemanggilan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.
Sikap berbeda ditunjukkan sebelumnya. Saat dikonfirmasi soal polemik pembangunan MCK di desanya, SG merespons aktif. Namun untuk isu yang menyangkut proses hukum ini, ia memilih bungkam.
Padahal secara tupoksi, BPD adalah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap jalannya pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa. Diamnya Ketua BPD di tengah proses hukum ini menimbulkan tanda tanya publik tentang sejauh mana fungsi kontrol dijalankan.
Tipidkor Benarkan Masih Dalami Kasus
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jombang, IPDA Faris Patria Dinata, membenarkan adanya proses pendalaman.
“Masih di dalami Mas,” dan menegaskan “Iya Mas, masih ada giat”, ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Ditanya soal jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak, ia menjawab, “Coba saya cek dulu mas”. Kanit menyampaikan.
Informasi dari sejumlah warga juga menyebut adanya surat panggilan sejak Juni 2025. Namun belum ada kejelasan lanjutan hingga saat ini.
Sebagai Ketua BPD, SG memiliki 3 fungsi utama sesuai UU Desa :
- Membahas dan menyepakati Perdes bersama Kades,
- Menampung aspirasi masyarakat,
- Melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa. Termasuk dalam hal penggunaan Dana Desa.
Jika benar BPD dimintai keterangan, maka publik berhak tahu :
- Apa saja temuan pengawasan BPD selama proses pencairan dan penggunaan Dana Desa TA 2025…?
- Apakah BPD pernah menegur atau menolak jika ada kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban…?
- Bagaimana mekanisme BPD memastikan transparansi anggaran kepada warga Plabuhan…?
Hingga kini, pertanyaan – pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dari pihak BPD.
Kasus ini memicu keresahan warga. Masyarakat mendesak Camat Plandaan Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si untuk melakukan pembinaan dan pengawasan melekat.
Tuntutan serupa juga diarahkan ke Inspektorat Kabupaten Jombang dan DPMD Kabupaten Jombang agar segera melakukan audit khusus dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa TA 2025 di Plabuhan, serta ditemukan indikasi kerugian uang negara apa tidak…?
“Ini uang rakyat. Harus jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai ada yang ditutup – tutupi,” kata beberapa warga yang meminta namanya tidak ditulis.
Publik juga memberikan dukungan kepada Unit Tipidkor Polres Jombang agar bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Prinsipnya satu : Tegakkan Hukum Sekalipun Langit Runtuh.
Redaksi memberikan ruang seluas – luasnya kepada SG selaku Ketua BPD, Pemerintah Desa Plabuhan, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau hak jawab secara berimbang.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.*Herlambang
