Jombang – suaraharianjatim.com : Proyek urugan tanah dan pemasangan crucuk (trucuk) di Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, diduga mangkrak. Pekerjaan yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025 itu berhenti di tengah jalan, padahal lokasinya berbatasan langsung dengan makam umum warga.
Hingga awal Agustus 2026, belum terlihat progres lanjutan di lapangan. Kondisi itu memicu kekecewaan warga sekaligus kekhawatiran terjadinya longsor.
Di Lapangan : Progres Nol – Tanah Makam Terancam.
Pantauan redaksi di lapangan, menunjukkan tidak ada aktivitas pekerja, dan sebagian tanah makam terlihat ada yang longsor.
“Ini sudah mulai longsor. Kalau hujan deras dan tidak segera diselesaikan, bisa menggerus area makam lebih luas. Kami kecewa, janjinya untuk penahan tanah dan akses, tapi sampai sekarang nol besar,” ujar beberapa warga Dusun Sempol yang enggan disebut namanya.
Warga juga mempertanyakan penanggung jawab kegiatan.
“Kalau proyek fisik di desa, harusnya Kasi Kesejahteraan yang pegang,” kata warga lainnya.
Upaya konfirmasi kepada Kasi Kesejahteraan Desa Plabuhan, “Eni Setyawan” (nama panggilan), belum membuahkan hasil. Nomor wartawan justru terlihat diblokir oleh sang kasi kesejahteraan tersebut.
Warga Desak Audit : “Jangan Jadi Proyek Siluman”.
Minimnya keterbukaan memicu tuntutan audit. Publik meminta anggaran APBDes 2025 dibongkar secara terbuka.
“Kalau dananya sudah cair, mana hasilnya…? Jangan sampai ini jadi proyek siluman yang hilang begitu saja,” tegasnya.
Menurut pengakuan warga sekitar, proyek tersebut informasinya “Tuntutan Ganti Rugi” (TGR) Tahun Anggaran 2024 dan Masuk di APBDes Tahun Anggaran 2025″, ungkapnya menyampaikan kepada redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pejabat desa yang memberikan keterangan resmi. Konfirmasi redaksi dilanjutkan juga kepada Sekretaris Desa Plabuhan sejak kemarin juga belum mendapat jawaban.
Unit Tipidkor Polres Jombang Sudah Periksa Sejak Juni 2026.
Informasi yang dihimpun, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jombang telah memanggil sejumlah perangkat Desa Plabuhan sejak Juni 2026 untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Namun hingga awal Agustus 2026, belum ada update resmi dari kepolisian. Mandeknya proses ini menimbulkan tanda tanya publik.
“Proses penyelidikan di Unit Tipidkor masih berlangsung atau diam di tempat…? Publik akan terus memantau,” ujar masyarakat setempat.
Desakan Pengawasan.
Proyek urugan dan crucuk (trucuk) termasuk kategori rawan penyimpangan bila tidak diawasi. Publik mendesak BPD Desa Plabuhan, Pemerintah Kecamatan Plandaan, DPMD Kabupaten Jombang, dan Inspektorat untuk segera turun lapangan dan memastikan :
- Berapa pagu anggaran yang dialokasikan…?
- Siapa pelaksana kegiatan…?
- Berapa realisasi fisik dan keuangan…?
- Mengapa pekerjaan berhenti…?
Transparansi bukan pilihan – Itu kewajiban.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi akan melakukan konfirmasi kepada :
- Kepala Desa Plabuhan,
- BPD Desa Plabuhan,
- Camat Plandaan,
- DPMD Kabupaten Jombang,
- Inspektorat Kabupaten Jombang,
- Pihak terkait lainnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab (klarifikasi) seluas – luasnya kepada semua pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.*hr/ryan
