Jombang – suaraharianjatim.com : Pengelolaan dana program ketahanan pangan melalui BUMDES Bersama, Desa Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan realisasi penggunaan dana penanaman modal BUMDES tahun anggaran 2025 yang disebut mencapai Rp228 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media Suaraharianjatim.com, dana tersebut dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan Desa Perak.
Namun, menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, realisasi kegiatan di lapangan sampai saat ini tidak ada sama sekali, ada dugaan dana BUMDESMA Desa Perak sebesar Rp228 juta dibuat bancakan ketua BUMDESMA beserta anggotanya.
“setahu saya tidak ada terlihat kegiatan apapun yang dilakakuan oleh pengurus BUMDESMA Desa Perak, dulu katanya mau dibuat ternak lele, tapi sampai hari ini tidak satu pun kolam lele yang dipelihara. Pertanyaan kami selaku masyarakat awam, terus dikemanakan anggaran sebesar itu?“ katanya dengan nada sewot.
Masih kata warga Perak, “kalau memang dana penanaman modal sebesar Rp228.000.000, tersebut masih ada, masyarakat tentu ingin mengetahui secara rinci digunakan untuk apa saja,” ujar warga.
Warga berharap pengelolaan dana desa melalui BUMDES dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui bentuk kegiatan, nilai investasi, aset yang dimiliki, serta hasil usaha yang telah dicapai.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media Suaraharianjatim.com, telah menghubungi Ketua BUMDESMA Desa Perak, Kholiq, guna meminta penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut, lewat sambungan nomer teleponnya, empat kali dihubungi dalam waktu dan hari berbeda tidak diangkat, hal ini menunjukkan bahwa Ketua BUMDESMA Desa Perak, Kholiq, sengaja menghindar dari awak media, karena tau bahwa dana Bumdes Desa Perak bermasalah.
Meski demikian, masyarakat tetap berharap pengelola BUMDESMA Desa Perak, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2025 dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun dugaan di tengah masyarakat.
Sesuai prinsip tata kelola yang baik, setiap penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara atau keuangan desa semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan administrasi, bukti pelaksanaan kegiatan, kondisi aset, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Awak media Suaraharianjatim.com, juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengurus BUMDES Bersama, Desa Perak, pengelola program ketahanan pangan tahun 2025, maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan, tanggapan, atau data pendukung atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tak lupa masyarakat Desa Perak juga mengharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat, memanggil dan memeriksa pengurus BUMDESMA Desa Perak dan Kepala Desanya.*ryan
