Jombang – suaraharianjatim.com : Polres Jombang akhrinya berhasil menangkap pelaku mutilasi yang sempat menggemparkan Jombang beberapa hari yang lalu. Korban adalah AS (37) warga desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Sedangkan pelaku pembunuhan yakni EF (39) warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
“Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pelaku mutilasi ini adalah EF. Bapak dua anak tersebut diringkus tim Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/02/2025).
Pelaku dan korban ini merupakan teman dekat. Keduanya merupakan rekan kerja. Sebelum pembunuhan mutilasi terjadi, pelaku dan korban pesta keras. “Berdasarkan hasil penyidikan, kita menemukan fakta bahwasannya korban dan tersangka ini merupakan rekan kerja. Dimana sebelum terjadinya mutilasi ini korban dan tersangka meminum minuman keras bersama dan terjadi cekcok hingga terjadi pembunuhan mutilasi,” ucapnya Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Sehendra menuturkan, terungkapnya kasus mutilasi setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan baik dari para saksi maupun keterangan pihak keluarga korban. EF sempat menghubungi keluarga korban dengan mengaku sebagai AS. Pelaku menggunakan ponsel korban dengan nomor baru.
“Penyidikan dilakukan hingga dilakukan tes DNA dari korban dan keluarga yang melapor kehilangan anggota keluarganya, sehingga berhasil diungkap identitas dari korban,”Ujarnya.
“Pelaku berkomunikasi dengan keluarga korban untuk mengelabui seolah-olah korban masih hidup dan berada di Bali,” lanjutnya.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Pelaku dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang.
Satreskrim Polres Jombang Berhasil Tangkap Pelaku Terduga Mutilasi di Jombang
