Jombang – suaraharianjatim.com : Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan 3 tersangka pengedar minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Jombang. Ketiga tersangka tersebut berinisial AP (33) warga Kabupaten Klaten, AL (27) warga Kabupaten Jombang, dan JK (32) warga Kabupaten Grobogan.
Kapolres Jombang dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan pemasok utama minuman beralkohol di wilayah Jombang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah 3 bulan aktif menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang,” jelas AKBP Ardi Kurniawan.
Saat petugas satresnarkoba melakukan pengamanan di jalan raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten, Jombang, Jawa Timur, polisi menemukan minuman beralkohol yang dibungkus 8 karung, dan 8 kardus yang disimpan dalam mobil Grandmax warna silver nopol AD 1419 RN.
Dari 8 karung masing-masing berisi 12 botol arak 1.500 ml, 4 kardus masing-masing berisi 24 botol arak 600 ml per dus, 2 kardus yang berisi anggur merah 12 botol per dus dan 2 kardus yang berisi mcdonald 12 botol perdus.
“Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan miras kurang lebih 716 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merk.
Atas peredaran minuman beralkohol yang telah di edarkan, ketiga AP, AL dan R dijerat pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda no. 16 tahun 2009.
Serta Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan/atau denda paling banyak Rp 20 juta.*vy
