Delapan Pengedar Narkoba Dibekuk, Polres Mojokerto Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil dan Ratusan Gram Sabu

Mojokerto Kotasuaraharianjatim.com : Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga menyasar kalangan pelajar dan anak muda. Dalam operasi yang digelar selama hampir sebulan, mulai 29 April hingga 27 Mei 2025, delapan tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus.


Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 217,53 gram sabu dan 8.450 butir pil koplo jenis Double L. Operasi ini merupakan bagian dari program pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas nasional dan mendukung agenda pembangunan Presiden RI.


Para tersangka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, antara lain GT (45) dari Surabaya, RK (26) dari Prajurit Kulon, Mojokerto, NF (48) dari Jetis, SH (32) dari Magersari, Mojokerto, AA (34) dari Taman, Sidoarjo, IM (29) dari Kranggan, serta IH (30) dan IJ (33) yang juga berasal dari Sidoarjo.


“Kami mengamankan total lebih dari 217 gram sabu dan ribuan pil Double L yang sering disalahgunakan oleh pelajar,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa Marunduri, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 28 Mei 2025.


Selain narkotika, polisi juga menyita enam timbangan elektrik, sembilan unit ponsel, empat sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp330 ribu. Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp307 juta.
Penangkapan dimulai pada 29 April di Surabaya, saat GT ditangkap di rumahnya. Keesokan harinya, giliran RK yang diamankan di sebuah kamar kos di Mojokerto. Rentetan pengungkapan terus berlanjut hingga 14 Mei, ketika SH diciduk di pinggir jalan kawasan Magersari, yang kemudian mengarah pada penangkapan AA di Sidoarjo.


Di hari yang sama, IM ditangkap di Kranggan. Malam harinya, polisi melakukan penangkapan terbesar: IH dan IJ ditangkap di Kranggan dengan barang bukti berupa dua klip sabu seberat sekitar 200 gram dan delapan botol pil Double L berisi 8.000 butir.

Bacaan Lainnya


“Setiap pelaku punya peran berbeda. Ada yang bertindak sebagai kurir, pengecer, pemasok hingga bandar. Jaringan ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap sumber barang,” jelas Kapolres Daniel.


Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, S.H., M.H., mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai modus. Beberapa di antaranya menggunakan sistem ranjau, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli. Ada pula yang bertransaksi secara langsung.


“Uang pembayaran dikirim melalui aplikasi keuangan digital, bukan melalui rekening bank. Ini pola baru yang menyulitkan pelacakan,” ujarnya.
Motif utama para pelaku adalah keuntungan finansial. Sejumlah tersangka juga merupakan pengguna aktif. GT, misalnya, mendapat upah berupa sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Sementara RK dan NF masing-masing memperoleh Rp100-150 ribu per gram sabu yang dijual. IH dan IJ bahkan menerima bayaran hingga Rp500 ribu per pengambilan barang, plus bonus Rp1,5 juta setelah barang terjual.


Tiga di antara mereka NF, SH, dan IM merupakan residivis kasus serupa.


Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati tergantung berat barang bukti yang dikuasai.


Menurut perhitungan Polres Mojokerto Kota, operasi ini berhasil mencegah potensi kerusakan terhadap ribuan jiwa, dengan asumsi setiap gram sabu dapat merusak 10 orang dan satu butir pil koplo berisiko merusak satu orang.


AKBP Daniel menegaskan bahwa jajarannya akan terus memerangi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.


“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui hotline 110. Operator kami akan merespons setiap laporan,” tegasnya. *sw

Pos terkait