Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 1300 Miras Dari Bali ke Kabupaten Jombang

Jombangsuaraharianjatim.comSatresnarkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman ribuan miras di Jombang, tepatnya di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba, mendapat kabar bahwa sebuah mobil pikap berwarna putih tengah membawa muatan miras dari Bali menuju ke Desa Mancilan. 

Seorang pemuda berinisial (ZAP) (21), warga Desa Mancilan, yang diduga menjadi pengendali distribusi miras tersebut. “(ZAP) berperan sebagai penjual. Sementara (ES) dan (RKM) bertugas mengantarkan barang dari Bali menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Kasatnarkoba Polres Jombang.

Miras ini sendiri di pesan ZA langsung dari Bali. Miras dikirim melalui expedisi dan sesampai di Surabaya di edarkan ke wilayah- wilayah termasuk Jombang. Miras di angkut dengan menggunakan mobil pick up dengan nopol W 8935 PF warna putih

“Peredaran miras ini menjadi perhatian serius kami, karena banyak tindak kejahatan, seperti penganiayaan,  pemerkosaan, dan pembunuhan sering kali berakar dari konsumsi minuman keras,” terang Iptu Bowo.

Kasatnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran miras.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam denda hingga Rp20 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.*vy

Pos terkait