Sinergi Pemkot Mojokerto dan Aparat Hukum Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal

Mojokertosuaraharianjatim.com : Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi tatap muka bidang penegakan hukum cukai ilegal yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Senin (25/8).

Kegiatan ini menghadirkan jajaran Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota, serta diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Peserta sosialisasi meliputi para lurah se-Kecamatan Prajurit Kulon, perwakilan pedagang rokok, ketua RW, dan Satlinmas.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat. “Saya titip kepada panjenengan semua, tolong dikenali jika ada rokok ilegal. Ciri-cirinya akan dijelaskan oleh Bea Cukai, Polres, dan Kejaksaan. Jika menemukan, segera laporkan ke pihak berwenang,” ujarnya.

Ning Ita, sapaan akrabnya, juga mengingatkan pentingnya membeli rokok legal karena setiap pita cukai resmi yang dibayar akan kembali dalam bentuk program pembangunan. “Kalau memang ada yang merokok, belilah yang legal. Dengan membeli rokok resmi, panjenengan ikut menyumbang pendapatan negara yang salah satunya digunakan untuk pelayanan kesehatan gratis di Kota Mojokerto,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ning Ita juga mengimbau agar para perokok menjaga lingkungan keluarga dengan meminimalisir paparan asap rokok. “Kalau bisa jangan merokok, atau setidaknya jangan merokok di dalam rumah. Karena keluarga bisa jadi perokok pasif. Ini bagian dari upaya kita mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Sehat,” tambahnya.

Dengan sosialisasi yang digelar secara masif dan operasi penegakan hukum yang berkelanjutan, Pemkot Mojokerto optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga tuntas. “Sinergi semua pihak adalah kunci agar Kota Mojokerto benar-benar bersih dari rokok ilegal,” pungkas Ning Ita. *ds

Bacaan Lainnya

Pos terkait