Jombang – suaraharianjatim.com : Satreskrim Polres Jombang amankan ratusan botol miras ilegal dari seorang pria berinisial J, yang diduga menjadi penjual miras.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyebaran dan penjualan miras di wilayah tersebut. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, membenarkan hal tersebut.
AKP Margono Suhendra menjelaskan, dari hasil penelusuran, pihaknya mengamankan seorang terduga berinisial J, warga Dusun Bareng, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 115 botol miras ukuran 1,5 liter yang dibawa menggunakan mobil pikap Isuzu Panther warna hitam nopol S 8870 WI.
“Dari keterangan terduga, miras tersebut dibawa dari Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah, untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Jombang. Setiap botol dijual seharga Rp65 ribu dengan keuntungan Rp25 ribu per botol,” ungkap AKP Margono.
Perbuatan pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 3 dan Pasal 7. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp20 juta.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Kapolres Jombang dalam mewujudkan program “Jombang Bersih Miras”.
“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama. Jika mengetahui adanya peredaran miras, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. *vy
