Polres Mojokerto Kota Ungkap 29 Kasus Narkoba, Amankan 31 Tersangka dan 1 Kg Sabu

Mojokerto Kota – suaraharianjatim.com : Polres Mojokerto Kota kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam periode Agustus hingga Oktober 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba dengan 31 tersangka yang kini telah diamankan.


Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025).
“Selama periode Agustus sampai Oktober, kami berhasil mengamankan 31 tersangka dengan 29 laporan polisi. Dari hasil pengungkapan itu, barang bukti yang disita cukup besar, termasuk sabu seberat lebih dari satu kilogram,” ujar Kapolres.


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
1,045 kilogram sabu-sabu
10,5 butir ekstasi
770 butir pil Double L
Sekitar 222,34 gram makanan ringan yang dicampur obat keras berbahaya
9 timbangan elektronik
31 unit ponsel
13 unit sepeda motor
Uang tunai sebesar Rp1.825.000
Uniknya, sebagian barang bukti berbentuk snack atau makanan ringan yang ternyata telah dicampur obat keras berbahaya. “Itu bukan makanan biasa. Sudah dicampur obat berbahaya dan dikemas menyerupai makanan ringan untuk mengelabui masyarakat,” jelas AKBP Herdiawan.


Dari estimasi perhitungan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan 11.241 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,367 miliar.
Sebanyak 31 tersangka berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Kota dan Kabupaten Mojokerto, Gresik, Jombang, Bangkalan, hingga Surabaya. Mereka memiliki berbagai latar belakang pekerjaan, sebagian besar swasta dan serabutan.


Kapolres menjelaskan, dari 31 tersangka, enam di antaranya dihadirkan langsung dalam konferensi pers, sementara 25 lainnya dititipkan di Lapas Mojokerto Kota.


Salah satu tersangka berinisial MHB (31) bahkan diketahui menjadi kurir sabu sebanyak 1 kilogram dengan imbalan Rp4 juta. “Tersangka ini sebelumnya juga beberapa kali mengirim sabu dan menerima imbalan berupa uang maupun narkoba,” tambah Kapolres.

Bacaan Lainnya


Para tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem “ranjau” (menyembunyikan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli) serta tatap muka langsung. Transaksi keuangan dilakukan melalui aplikasi digital seperti DANA dan ShopeePay.


Kapolres menegaskan, seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pengedar dengan barang bukti di atas lima gram,” tegasnya.


Di akhir keterangannya, AKBP Herdiawan menegaskan komitmen jajaran Polres Mojokerto Kota dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di kalangan muda.


“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar Mojokerto tetap bersih dari narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya. *ds

Pos terkait