Jombang – suaraharianjatim.com : Dinilai Berlebihan, Rachman alim, Ketua LP3 Sapujagad meminta kepada Bupati dan Ketua DPRD Jombang serta Gubernur Jawa Timur untuk mengevaluasi Tunjangan Perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Jombang.
Sesuai yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) No 66 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang.
Dalam Perbup tersebut pada Pasal 11 berbunyi:
(1) Pemerintah Daerah menyediakan rumah negara dan
perlengkapannya bagi Ketua DPRD, dan kendaraan
perorangan dinas bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakanrumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp.37.945.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.26.623.000,00 (dua puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan; dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp.18.865.000,00 (delapan belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Kendaraan Dinas bagi Anggota DPRD, diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp.13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Menurut ketua LP3 sapujagad (Rachman alim), anggaran tersebut dinilai terlalu berlebihan dan mencederai rasa keadilan sehingga harus dievaluasi. “Saya sudah terjun berkeliling dari pasar kepasar, dari warung kewarung, dari jalan kejalan, kondisi perekonomian masyarakat jombang sedang memburuk, pendapatannya lagi seret, saya sudah bertanya mulai dari penjual sayur dipasar maupun dipinggir jalan, pedagang keliling mulai dari bakul pentol, bakul es, bakul roti sampai bakul tahu bulat dan warung warung kopi, serta para pedagang kaki lima. Intinya semua mengeluh pendapatanya lagi sesret/minim dan kadang tidak cukup untuk kebutuhan sehari hari”. kata alim.
“Bukanya kita ini iri dengan gaji dan berbagai macam tunjangan DPRD jombang, akan tetapi mbok yha para anggota DPRD ini peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat, belum lagi berbagai fasilitas daerah yang rusak dan butuh perhatian, baik jalan, jembatan, sekolah, sarana ibadah dan lain lain.jadi harapan saya paling tidak tunjangan tunjangan yang berlebihan harus dikurangi,intinya kami ingin Perbup Jombang No 66 tahun 2024 harus dievaluasi.
Ditahun 2026 tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi harus dikurangi, sedangkan tunjangan yang sudah diterima ditahun 2025 ini secepatnya akan kita mintakan audit investigatif ke BPK, meskipun secara rutinitas BPK mempunyai tugas menjalankan fungsi sebagai auditor,tetapi untuk permasalahan kali ini mari kita kawal Bersama sama dan paling tidak kita harus tahu laporan Hasil Pemeriksaanya. apabila ditemukan nilai berlebihan maka wajib hukumnya bagi para anggota DPRD Jombang untuk mengembalikan” tegasnya
“Beberapa waktu yang lalu saya sudah berkomunikasi dengan ketua DPRD Jombang (Hadi atmadji) beliau secara pribadi sutuju kalau dikurangi, cuma secara kelembagaan beliau tidak bisa mengambil keputusan, nanti akan di musyawarahkan ke semua anggota.
“Secara resminya saya juga sudah berkirim surat permohonan evaluasi ke Bupati Jombang, Ketua DPRD Jombang dan ke Gubernur jawa timur, kita tinggal tunggu hasilnya saja, mudah mudahan ada tanggapan yang positif, seandainya tidak ada tanggapan dan respon yang potitif yha terpaksa kita ajukan Yudisial reviw ke MA (mahkamah Agung). kalau menurut saya mengalah demi kebaikan Masyarakat akan lebih baik daripada hidup senang diatas penderitaan masyarakat” pungkas ketua LP3 Sapujagad.*ryan
