Jombang – suaraharianjatim.com : Satuan Samapta Polres Jombang kembali mengukir prestasi dalam penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pria berinisial ES (48), warga Dusun Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, berhasil diamankan saat membawa ratusan botol minuman keras jenis Arak Bali di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Jumat 31/11.
Kronologi bermula sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tim patroli rutin Sat Samapta Polres Jombang mencurigai sebuah mobil pickup Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan oleh ES. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga kendaraan tersebut diberhentikan di Jalan Totok Kerot, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 8 dos berisi total 800 botol Arak Bali berukuran 600 mililiter. Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku membawa miras tersebut dari Kediri untuk dikirim ke Surabaya, dengan sebagian rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.
Kasat Samapta Polres Jombang menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam rangka operasi cipta kondisi, terutama menjelang masa libur akhir tahun untuk mencegah meningkatnya peredaran barang ilegal dan gangguan ketertiban umum.
“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Jombang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, barang bukti beserta pelaku diamankan ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita antara lain: Delapan dos berisi 800 botol Arak Bali (kemasan 600 ml). dan Satu unit mobil pickup box Suzuki Carry warna putih dengan Nopol W 8935 PF.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1). Ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp 20 juta.
