Polres Jombang Amankan 680 Botol Miras Ilegal Di Jogoroto

Jombangsuaraharianjatim.comPolres Jombang kembali membongkar peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan ratusan botol miras di rumahnya.

Wakapolres Jombang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Rabu (21/1/2026), Tim Saber Miras Polres Jombang menggerebek rumah tersebut. Ratusan botol Miras itu ditemukan dan langsung diamankan bersama dengan pemilik rumah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 680 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Barang bukti yang diamankan di antaranya arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, serta berbagai minuman beralkohol kemasan lainnya.

Pelaku mengaku memperoleh ratusan botol miras tersebut dengan cara membeli langsung dari luar daerah menggunakan kendaraan pribadi.

“Yang bersangkutan membeli miras dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, untuk kemudian diedarkan di wilayah Jombang,” kata Syarlis.

Bacaan Lainnya

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jombang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta,” tegasnya.

Penggerebekan  ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya alcohol yang tidak diawasi. Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.

Dengan langkah tegas ini, Polres Jombang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Pos terkait