Jombang – suaraharianjatim.com : Satresnarkoba Jombang menggelar Konferensi pers guna menggungkap hasil kasus penyalahgunaan narkotika di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Selasa (17/10/23).
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengumumkan keberhasilan penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam pengedaran narkoba di wilayah Jombang. Tersangka pertama,SA asal Kabupaten Sidoarjo, ditangkap dengan barang bukti berupa 27,4 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Kronologi kejadiannya, pada hari Senin 02 Oktober 2023, di TKP tepatnya Desa Plandi, Kecamatan Jombang. Pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya.
Menurut pengakuan tersangka SA menjelaskan bahwa mengedarkan sabu tersebut di wilayah Jombang dengan cara diranjau menggunakan bungkus permen supaya tidak diketahui orang lain. Tersangka melakukan pengedaran sabu tersebut sejak bulan Juli tahun 2023 dengan keuntungan sebesar 100.000 sampai 150.000 per gramnya.
“Tersangka menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk melakukan kegiatan meranjau. Proses peranjauan ini dilakukan dengan menyembunyikan sabu-sabu dalam bungkus permen Kiss dan Kopiko agar tidak diketahui oleh orang lain,” ungkap AKP Komar.
Dalam kasus terpisah, polisi juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MI asal Mojokerto yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. MI ditangkap di rumahnya di Perum Japan Raya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 2 Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba bernama Ari yang mengaku sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh seseorang dari lembaga pemasyarakatan di Madura.
MI berhasil diamankan dirumahnya di Mojokerto. Dalam penggeledahan di kamar MI, kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 15 gram.
Dua tersangka yang berhasil diamankan, SA dan MI, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun.
Dengan adanya kasus penangkapan ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan pengedar narkoba di wilayah Jombang serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.*ts