Jombang – suaraharianjatim.com – Jalan Hotmix yang berada di Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur patut dipertanyakan.
Pasalnya, anggaran pembangunan di Kabupaten Jombang untuk tahun anggaran 2023 sudah habis masa berlakunya. Sementara untuk tahun anggaran 2024 biasanya baru bisa dilaksanakan sekitar bulan April dan Mei tahun 2024 mendatang, tapi kini yang terjadi baru bulan Januari tanggal 6 tahun 2024, hari sabtu, sudah ada kegiatan proyek jalan hotmix di Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang sudah berjalan. Sayang proyek jalan hotmix tersebut diduga proyek siluman dikarenakan pembangunan jalan hotmix tersebut tidak nampak papan nama proyek maupun prasasti yang dipasang.
Selain itu, pembangunan jalan hotmix tersebut diduga tidak transparan serta diduga menyalahi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Saat awak media melakukan investigasi ke lokasi pembangunan jalan hotmix tersebut, tidak menemukan selembar papan nama proyek maupun prasasti di area sekitar lokasi pembangunan, sabtu (6/1/2024) siang.
Salah satu warga Desa Wringinpitu, yang rumahnya tak jauh dari lokasi pembangunan jalan hotmix, yang tidak mau disebut namanya kepada awak media suaraharianjatim.com mengatakan, “bahwa pekerjaan jalan hotmix tersebut untuk memperbaiki jalan yang sudah rusak, berlubang-lubang yang sudah lama dikeluhkan warga sekitarnya.” Ujarnya dengan nada serius.
Ketika ditanya berapa anggarannya dan dari mana sumbernya? Dengan kalimat singkat dan jelas, “saya tidak tahu, saya tidak pernah ngurusi pekerjaan desa, takut disalahkan,” ujarnya dengan nada yang volumenya dikecilkan.
Masih kata warga Wringinpitu, “sebenarnya saya juga tahu, kalau jalan yang setiap hari saya lalui ini kondisinya sudah rusak, hampir semuanya berlubang, kerikil dan aspal yang lama sudah tidak menyatu lagi, itupun saya tidak berani protes takut disalahkan oleh perangkat desa,” ujarnya sambil berpesan namanya jangan ditulis dimedia.
Wakil Ketua SWI (Sekber Wartawan Indonesia) Kabupaten Jombang, Riyanto Saban, ketika dimintai tanggapan terkait pekerjaan jalan hotmix di Desa Wringinpitu, yang tidak memasang papan nama proyek mengatakan,
“seharusnya Pemerintah Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, memasang papan nama proyek pembangunan tersebut, biar masyarakat tahu besaran anggaran dan dari mana sumbernya, lebih-lebih dicantumkan volume pekerjaan ada panjang, ada lebar dan ada tebalnya, biar masyarakat tidak penasaran.”
“Kalau sudah polosan seperti rokok ilegal tanpa cukai, atau tanpa papan nama proyek serta tanpa prasasti, ya jangan salahkan masyarakat mengatakan proyek siluman. Ingat lo semua proyek Desa maupun proyek Kabupaten di biayai oleh APBD atau APBN, uang rakyat yang dikumpulkan dari hasil pajak yang dibayar, kalau ada bangunan tanpa memasang papan nama proyek, kalau tidak bangunan siluman ya bangunan tersebut dugaan saya bisa jadi dibiayai dari dompet Kepala Desa.” ujar Riyanto Saban.
Lebih lanjut Riyanto mengatakan, “sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib hukumnya memasang papan nama proyek.”
“Bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012, tertuang jelas terkait kewajiban memasang papan nama,” jelas Riyanto.
“Kalau ada imformasi seperti ini, ya Aparat Penegak Hukum (APH), tanpa menunggu laporan resmi dari masyarakat harus segera bertindak tegas, memanggil dan memeriksa Kepala Desa Wringipitu, biar jelas permasalahan yang ada di Desa. Karena ini menyangkut keuangan negara,” tegas Riyanto.
Sementara, Kepala Desa Wringinpitu, H. Ahmad Yani, saat akan dikonfirmasi via ponselnya, terkait pembangunan jalan hotmix di desanya, dua kali dihubungi, oleh awak media suaraharianjatim.com. tidak diangkat. *ts