Polres Jombang Laksanakan Minggu Kasih di Gereja Sidang Jemaat Allah Bukit Sion Wonosalam

Jombangsuaraharianjatim.com : Polres Jombang kembali melaksanakan program minggu kasih untuk bertemu dan menyerap saran maupun keluhan masyarakat. Kali ini, digelar di Gereja Sidang Jemaat Allah Bukit Sion Dusun Sumbergogor Desa/Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Minggu (11/2/2024).

Minggu kasih ini dilaksanakan Kapolres Jombang Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi yang diwakili Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Jombang Ipda David Waloyo bersama Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Jombang Ipda Ali Masduki dan sejumlah anggota lainnya. Hadir Pdt. Tito Sudiono beserta jemaat gereja GPDI sekitar 60 orang.

“Terima kasih atas waktu yang diberikan kepada kami pihak Kepolisian untuk kegiatan minggu kasih ini,” kata Kanit Idik 1 Satresnarkoba Ipda David Waloya dalam sambutannya.

Ipda David juga menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat terkait pesta demokrasi (pemilu) 2024, diharapkan Bapak, Ibu serta saudara hadir di TPS untuk memberikan hak pilihnya dan jangan sampai tidak menggunakan hak pilihnya (golput). Pilihan boleh berbeda namun persatuan dan kesatuan harus tetap dijaga demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia .

“Kami menghimbau kepada jemaat yang hadir, agar menggunakan hak pilihnya pada pemilu yag akan datang, jangan sampai tidak mencoblos. Pilihan boleh berbeda namun harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan,” ujarnya.

Pada pertemuan itu juga dilakukan tanya jawab serta penyampaian masukan maupun keluhan oleh para Jemaat Gereja Sudang Jemaat Allah Bukit Sion Wonosalam, Jombang.

Bacaan Lainnya

Salah satunya Jemaat Gereja GSJA Anita menanyakan bahwa dirinya mempunyai lahan perkebunan dan sering mengalami kehilangan hasil kebunnya, Apakah boleh kami melakukan penangkapan bila didapati pelakunya.

Pertanyaan lainnya dari Johannes, Apakah diperbolehkan mengendarai kendaran bermotor roda 2 di wilayah Wonosalam tanpa menggunakan helm.

Ipda David menanggapinya, Dalam hal tertangkap tangan, semua masyarakat boleh melakukan penangkapan namun jangan main hakim sendiri. Setelah menangkap agar diserahkan ke Aparat Kepolisian terdekat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sedangkan untuk pemakaian helm secara aturan Undang-undang Lalu lintas bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm apabila berkendara di jalan umum,” ujarnya.

Terpisah, Kasihumas Polres Jombang Iptu Putut Yuger Asmoro mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.

Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” imbau Kasihumas.*ts

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *