Polres Jombang Ringkus Empat Pengedar Uang Palsu Di Kabupaten Jombang

Jombangsuaraharianjatim.com : Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pelaku peredaran uang palsu diwilayah Kabupaten Jombang. Terdapat empat pelaku dalam penangkapan dan polisi berhasil menyita uang palsu sebesar 1.190.200.000 (satu miliar seratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah), dengan pecahan uang seratus ribu dan lima puluh ribu, 2 unit Hp, satu buah lampu sinar ultra violet dan satu tas.

Peredaran uang palsu ini terungkap bermula dari adanya laporan seorang penjual daging sapi di pasar daerah Kecamatan Diwek pada Kamis 9/5. Di mana terdapat pembeli bernama IR (46) warga Desa/Kecamatan Bareng, membeli dagangannya senilai Rp 5.500.000. 

“Ketika uang pembayaran diterima, saksi menyadari adanya uang palsu sejumlah Rp 1.800.000 dalam uang Rp5.500.000 itu” terang Kasatreskrim Polres Jombang.

Setelah mengetahui adanya uang palsu, kemudian pedagang daging sapi tersebut melapor ke polisi. Selanjutnya polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikaan, dan berhasil mengamankan IR yang menggunakan uang palsu itu untuk membeli daging.

“Dari tangan IR dilakukan penggeledahan di rumahnya, ada uang palsu sebesar Rp 16.500.000,” ujarnya.

Dari penangkapan IR polisi pun berhasil mengungkap 2 pengedar uang palsu lainnya. Yaitu SW (60), warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan S (58), warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Mereka ditangkap di Taman Mojoagung, Jombang. Dan dari penangkapan ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti uang palsu senilai Rp 33.700.000 yang disimpan di rumah S.

Bacaan Lainnya

Penangkapan 3 pengedar uang palsu ini membuat polisi berhasil menemukan penjual uang palsunya. Ia adalah B (41), warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jateng.

“Kami berhasil mengamankan B dan menggeladah rumah B. Kami menemukan uang palsu sebesar Rp 1.140.000.000,” terangnya.

Menurut pengakuan tiga tersangka, Sukaca menjelaskan, uang palsu Rp 70 juta dibeli dengan harga Rp 20 juta. “Uang yang diterima mereka bertiga dari tangan B sebesar Rp 70 juta uang palsu. Dan berhasil mereka edarkan sebesar Rp 50.200.000, dan sudah kami amankan. Dan sisanya 19.800.000 masih beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Dari penangkapan seluruh pengedar uang palsu itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 1.190.200.000. Saat ini, keempat pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta,” pungkasnya.*ts

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *