Bukan Gertak Sambal, Gugatan LSM Jatim Anti Korupsi Sudah Diterima Komisi Informasi Publik Tanggal 15 Agustus 2024

Jombangsuaraharianjatim.com :  Bukan gertak sambal atau pepesan kosong, LSM Jatim Anti Korupsi, telah menunjukan esestansi dan komitmennya, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Jatim Anti Korupsi, yang selalu mengkritisi dugaan penyimpangan anggaran baik di pemeritahan daerah Kabupaten maupun dipemeritahan Desa.

Kali ini Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Anti Korupsi telah menunjukkan konsistennya menyikapi dugaan ketidak transparan dan diindikasikan adanya bancaan anggaran Pembangunan Gedung Serbaguna, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tahun anggaran 2020,2021 dan 2023. Yang sampai hari ini kondisi pembangunannya diduga mangkrak hanya berupa pondasi.

Padahal tidak sedikit anggaran yang digelontorkan ke pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna tersebut, salah satu sumber suaraharianjatim.com, yang layak dipercara dan keberatan disebutkan namanya karena merupakan salah satu perangkat Desa Mejoyolosari, mengatakan bahwa anggaran pertama yang digelontorkan tahun 2020 sebesar Rp 190 juta lebih, tahun 2021 sebesar Rp 100 juta lebih dan tahun 2023 sebesat Rp 210 juta lebih. Total sekitar Rp500 juta lebih. Sementara kondisi dilapangan hanya berrupa bangunan pondasi. Semua apa yang disampaikan tesebut sumber suaraharianjatim.com, tidak menyebutkan dari mana sumber anggarannya.

Hal inilah yang menjadi komitmen dan dasar LSM Jatim Anti Korupsi, untuk mengkritisi dan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik Jawa Timur.

Permohonan gugatan Ajudikasi non Litigasi antara Jatim Anti Korupsi melawan Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan Masyarakat dan negara. Adapun yang menjadi dasar adalah: 1. Undang-undang no.25 tahun 2009, tentang pelayanan publik, 2. Undang-undang no.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan ke 3. IMPRES No.7 tahun 2015 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Kurupsi.

Bukti tanda terima permohonan gugatan Ajudikasi non Litigasi antara Jatim Anti Korupsi sebagai pihak pemohon melawan Kepala Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah ditandatangani oleh Feby Krisbiantoro, SH. Tanggal 15 Agustus 2024 di Sidoarjo, Jawa Timur.*ryan

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *