DPC PKB Kota Mojokerto Laporkan Kepengurusan ke Polres, Antisipasi Gerakan Provokatif Jelang Muktamar

Kota Mojokertosuaraharianjatim.com : Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mojokerto mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Rabu (21/8/2024).

Dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB, Junaedi Malik, mereka menyerahkan surat keputusan terkait kepengurusan PKB Kota Mojokerto.

Langkah ini diambil sebagai respons atas isu dan tindakan provokatif yang diklaim dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Nahdlatul Ulama (NU) jelang Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus mendatang.

“Kami ingin memastikan Kapolres paham bahwa kepengurusan PKB yang sah adalah yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM, hasil Muktamar 2019,” ujar Junaedi Malik, yang akrab disapa Juned.

Juned juga menegaskan bahwa ada upaya masif untuk menghadang Muktamar PKB di Bali.

Menurutnya, hanya ada satu Muktamar PKB yang sah, yaitu yang diselenggarakan di Bali berdasarkan hasil Muktamar 2019, yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM nomor M. HH – 04.AH.11.01 tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“PKB adalah partai politik yang secara sah dilindungi oleh undang-undang, sesuai dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik,” ucapnya.

Juned juga mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini upaya-upaya provokatif tersebut semakin nyata, mulai dari penggalangan apel akbar hingga pembentukan kepengurusan ilegal.

“Tindakan tersebut melanggar hukum, seperti memalsukan kepengurusan dan melakukan tekanan serta intimidasi kepada pengurus PKB,” tegasnya.

DPC PKB Kota Mojokerto, kata Juned, telah berkoordinasi dengan Polres Kota Mojokerto untuk mengantisipasi potensi gangguan dengan langkah-langkah preventif maupun represif.

“Kami siap mengambil tindakan konstitusional jika ada pihak-pihak yang melanggar aturan,” tutupnya.

Pada Muktamar PKB di Bali, DPC PKB Kota Mojokerto akan mengirimkan lima perwakilan, yaitu Ketua Dewan Syura, Sekretaris Dewan Syura, Ketua Tanfidz, Sekretaris Tanfidz, dan Bendahara Tanfidz. *ds/sw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *