Jombang – suaraharianjatim.com : Pesta rakyat akan segera diselenggarakan pada November 2024 mendatang. Guna menjaga kondusifitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan Netralitas ASN dan Non ASN pada Rabu (18/09/2024) di Aula Bung Tomo dan disiarkan langsung pada kanal Youtube @JOMBANGKABTV_OFFICIAL.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya A. Darmuji S.Sos., M.Si., Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang Syaiful Anwar S.T., M.E., seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Jombang, Ketua KPU Jombang David Budiyanto S.I.P., Ketua Bawaslu Jombang Ahmad Udi Masjkur, dan seluruh ASN dan Non ASN Pemkab Jombang.
Himbauan tentang netralitas ASN telah tertuang dalam pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Adapun tahapan Pilkada serentak 2024 telah dimulai, yaitu pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang, Syaiful Anwar S.T., M.E., membacakan sambutan Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo M.M., menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam pesta demokrasi ini. Tantangan itu adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa selama proses Pilkada berlangsung. Pemilu dan Pilkada yang damai bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara Pemilu, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.
“Dalam konteks ini, netralitas ASN dan Non-ASN menjadi salah satu topik sensitif yang sedang dibicarakan di tengah masyarakat. Netralitas ini merupakan tolak ukur dan harapan besar di mana ASN diharapkan tidak hanya terbebas dari intervensi politik praktis, tetapi juga tidak terlibat sebagai pengurus partai atau menjadi simpatisan, ” kata Syaiful Anwar membacakan sambutan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
ASN dan Non-ASN harus senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Lebih lanjut, setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja dihimbau agar secara aktif mensosialisasikan kepada seluruh pegawai ASN maupun Non-ASN di lingkup unit kerja masing-masing, serta melaksanakan dengan penuh tanggung jawab keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Dan Nomor 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum terutama mengenai jenis pelanggaran dan sanksi atas pelanggaran netralitas.
Penting untuk mempedomani Surat Edaran Bupati Jombang Tertanggal 29 Desember 2023 Nomor 863/927/415.01/2023 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-pegawai Negeri (PPNPN) / Non-ASN Dan Netralitas Bagi ASN/PPNPN/Non-ASN Yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada Pilkada tahun 2024.
Selanjutnya setiap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja dihimbau agar menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN dan Non-ASN. Penting untuk melakukan pengawasan ketat agar ASN dan Non-ASN tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo dalam sambutannya yang dibacakan Syaiful Anwar menyampaikan, dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, program, fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah, serta mobilisasi pemilih oleh pegawai ASN. Harus ada tindakan tegas dengan melaporkan pelanggaran kepada BKPSDM serta panitia pengawas pemilu Kabupaten Jombang.
“Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran ASN dan non-ASN yang telah melakukan ikrar dan menandatangani pakta integritas netralitas ASN, serta mendokumentasikannya di website masing-masing. Hal ini sesuai dengan amanah Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 800/397/415.01/2023 Tentang Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024,” kata Syaiful Anwar membacakan sambutan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Pihaknya mengajak para ASN dan Non-ASN untuk memperkuat kembali komitmen bersama dengan pembacaan ikrar netralitas ASN dan Non-ASN yang akan diikuti oleh seluruh peserta. Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo berharap, sosialisasi dan pembinaan ini dapat mewujudkan integritas dan profesionalisme ASN serta Non-ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
ASN dan Non ASN di lingkup Pemkab Jombang diantara berikrar sebagai berikut :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai Asn Dan Non ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN Dan Non ASN serta seluruh elemen masyarakat, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.