Jombang – suaraharianjatim.com : Kasus pembobolan di konter handphone di Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang berhasil diungkap Satreskrim Jombang. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Dalam konferensi pers Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, “kejadiannya hari Jum’at 13 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB”. Pelaku berjumlah lima orang, terdiri dari dewasa dan anak dibawah umur.
Dari lima pelaku, satu pelaku yang masih dibawah umur dilimpahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang dan satu pelaku seorang residivis. Lima pelaku tersebut diantaranya R (19) warga Jogoroto, RBS (18) warga Kecamatan Diwek, RT (17) warga Kecamatan Gudo, NS (15) yang beralamatkan di Kecamatan Jogoroto dan MWA (13) Warga Kecamatan Diwek.
Aksi pembobolan ini sudah direncanakan dari awal. “kejadian dimulai adanya ajakan inisiatif oleh RBS yang dilanjutkan oleh pelaku R dan MWA yang merupakan pelaku dibawah umur yang menyiapkan kendaraan. Jadi semuanya sudah direncanakan,” ucap AKP Margono saat konferensi pers, Senin 23/09/2024.
Dari keterangan pelaku, eksekutor utama pada aksi tersebut ialah R yang merupakan residivis. Sedangkan empat pelaku lainnya bertugas untuk mengawasi sekitar tempat kejadian.
“Untuk eksekutor pertama R pernah menjalani hukuman di lapas. Kami juga berhasil menenmukan beberapa alat bukti yang sudah diamankan, pelaku bisa terjerat tujuh tahun penjara,”jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama saat konferensi pers, AKP Margono juga menyapaikan pihaknya mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang pada Kamis (13/9/2024). Satu pelaku berinisial MA (20).
AKP Margono menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika Dayat yang merupakan adik keponakan korban mengadu jika dirinya dimaki oleh MA di pesan WhatsApp. Berniat membela adik keponakan, akhirnya korban mendatangi MA ke rumahnya dengan maksud ingin mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi.
Bukanya berhasil menyelesaikan masalah, kedatangan korban yang disambut oleh pacar MA yang justru membuat MA bertindak diluar dugaan dengan keluar dari rumah membawa senjata jenis gobang.
Senjata itu yang kemudian digunakan MA membacok kepala korban, tak hanya itu, setelahnya paman MA yang berinisial FR juga memukul korban yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan kulit kepala bagian kanan sobek akibat sabetan gobang.
“Memang terjadi adanya miskomunikasi yang awalnya dicaci maki terus di didatangi namun tersangka ini merasa bahwa ibunya (pacar MA) di dorong oleh korban, tapi setelah kita melakukan pemeriksaan dari ibunya tidak ditemukan gejala tindak pidana. Sehingga kita melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan mengakuinya yang bermula dari miskomunikasi,” bebernya.
Akibatnya, MA kini diamankan di Polres Jombang terjerat pasal 170 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.*ts