Diduga Lakukan Ilegal Logging, Perangkat Desa di Jombang di Amakan

Jombangsuaraharianjatim.com : Perangkat Desa Dusun Kromong, Rt. 01 Rw. 01, Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Jombang akibat tindak pidana illegal logging.

Pada tanggal 1 November 2024, Perangkat Desa berinisial A ini diamankan di TKP Bersama dengan barang bukti berupa 70 batang pohon jati senilai Rp50.000.000;.

AKP Margono menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan illegal logging di Desa Kromong, Ngusikan. “anggota satreskrim mendapat informasi pada hari rabu 28/10, selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan. Dan pada hari jum’at 1/11 pukul 13.00 menemukan pelaku dan barang bukti di TKP di Dusun Kromong Ngusikan. Dengan BB kayu jati berjumlah 70, mobil yang digunakan untuk mengangkut”, jelasnya.

kini tersangka beserta 70 batang kayu jati dalam kendaraan truk telah diamankan di Satreskrim Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pada tersangka, diketahui bahwa uang hasil penjualan kayu itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Dari pemeriksaan katanya masih satu kali, nanti kita kembangkan. Karena modus operandinya itu tersangka katanya punya izin, ternyata setelah kita periksa tidak ada,” terangnya

“Dia ini perannya mengambil kayu di hutan dipotong, terus dijual. Untuk itu kita masih dalami untuk mengejar pelaku lainnya,” tuturnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 000.000, dan paling banyak Rp2.500.000.000,” katanya.*ts


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *