Insiden Penganiayaan Berujung Kematian di Masterpiece Barbershop Jombang

Jombangsuaraharianjatim.com : Tragedi penganiayaan yang merenggut nyawa terjadi di Masterpiece Barbershop, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 74, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, pada Kamis malam (9/1) sekitar pukul 22.15 WIB.

Korban, Septian Adi Ferdian Syah (24), warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Jombang, tewas di lokasi setelah terlibat cekcok dengan pelaku, Febri Wahyudi (26), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa bermula ketika pelaku datang ke barbershop untuk menunggu temannya. Tak lama kemudian, korban tiba dan menegur pelaku terkait video yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Teguran tersebut memicu adu mulut yang berlanjut pada perkelahian fisik.

“Saat itu, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat dari tasnya dan menyerang korban dengan luka gores di dada serta tusukan di leher,” ujar Adelia Lusia Putri Awanty (25), karyawan barbershop sekaligus saksi mata.

Korban yang mengalami luka fatal pada dada dan leher akhirnya meninggal di tempat kejadian. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau lipat yang masih berlumuran darah, pakaian korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan:

Bacaan Lainnya
  • Pisau lipat merek Venturis dengan bercak darah.
  • Sepeda motor Honda Vario merah (Nopol S-4053-OO).
  • Jaket abu-abu, sandal, dan topi hitam milik pelaku.
  • Tas selempang hitam serta ponsel merek Realme dan Infinix.

Jenazah korban segera dibawa ke RSUD Jombang untuk visum, sementara proses autopsi direncanakan dilakukan di RS Bhayangkara Kediri.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Susilo, mengungkapkan bahwa insiden ini diduga bermotif asmara. Cekcok antara korban dan pelaku terkait perselisihan asmara memicu penganiayaan yang berujung kematian.

“Motif pembunuhan diduga terkait asmara. Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Susilo.

Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara guna melanjutkan proses hukum.*ts

Pos terkait