Jombang – suaraharianjatim.com : Polres Jombang berhasil menangkap pelaku pembunuhan kepada PRA 19, warga Sebani, Sumobito, Jombang yang jasadnya ditemukan di Saluran Induk Mrican Kanan, Pacarpeluk, Megaluh, Jombang.
“Satreskrim polres Jombang berhasil ungkap kasus pembunuhan mayat yang ditemukan dua hari lalu di Saluran Sungai Pacarpeluk. Korban perempuan atas nama PRA 19 tahun, salah satu siswi pelajar di Sumobito,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (13/2/2025).
“Dalam penyidikannya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni pacar korban berinisial AP (19) warga Sembung Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kemudian AT (18) dan LI (32) warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
“Hasil pengembangan tiga orang tersangka ini melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban,” beber Kapolres Jombang AKBP ARDI
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, terduga pelaku berinisial AD merupakan pacar dari korban yang belum lama kenal dari Media Sosial (Medsos).
“Pada hari Senin pelaku mengajak bertemu ke rumah salah satu terduga pelaku di Kunjang, Kediri. Kemudian ditinggal untuk membeli minuman beralkohol,” jelasnya.
Setelah membeli Minuman Beralkohol, korban bersama tiga terduga pelaku pergi ke area sawah di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, di sana korban dianiaya dan diperkosa secara bergilir.
“Sebelum melakukan pemerkosaan itu pelaku melakukan penganiayaan terlebih dahulu yaitu pemukulan perut sehingga korban tidak berdaya, sesuai hasil autopsi dengan adanya pendarahan di dalam perut,” ungkap Margono.
Persetubuhan itu dilakukan dengan cara bergantian. Dua terduga pelaku memegang tangan korban, satu terduga pelaku melakukan persetubuhan. Aksi keji ini dilakukan secara bergantian.
“Sempat ada perlawanan dari korban karena tidak mau dilakukan persetubuhan, tetapi tiga pelaku ini melakukan secara bersama-sama, ada yang memegang tangan, memegang kaki, dan ada yang melakukan persetubuhan,” tutur Margono.
Usai melakukan persetubuhan, korban yang sudah mengalami pendarahan di bagian berut lalu dibonceng, dibawa ke sungai dengan niat untuk ditenggelemkan.
“Setelah dilakukan pemerkosaan secara bergilir, pacarnya dan temannya yang berusia 32 tahun ini membawa membonceng korban ke sungai dan dibuang dengan harapan menghilangkan jejak,” Pungkasnya .
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 340 dengan hukuman seumur hidup, atau 20 Tahun penjara.*vy