Uang Rp 27.000 Yang Berujung Penganiayaan 

Jombang – suaraharianjatim.com : Satreskrim Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh teman sekolahnya. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan dua pelajar SMP di Kabupaten Jombang. Tersangka, berinisial AP (15), merupakan siswa dari salah satu SMP di Jombang, sementara korban yang juga teman sekolahnya berinisial EY (15).

Penganiayaan ini dilakukan dikarenakan rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Tersangka sempat meminjamkan uang sebesar Rp27.000 kepada korban yang kemudian digunakan untuk membeli jaket geng motor berlabel “Salvador”. Saat uang tersebut diminta kembali, korban diduga mengolok-olok tersangka, sehingga memicu emosi tersangka hingga terjadi penganiayaan yang sempat direkam dan beredar luas.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka meminjamkan uang sebesar Rp 27 ribu kepada korban. Namun ketika diminta untuk mengembalikan, korban tidak memberikan uang tersebut dan justru mengolok-olok tersangka,” terang AKBP Ardi Kurniawan, Sabtu (4/5/2025).

AKBP Ardi Kurniawan menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak, terutama di malam hari. Ia menghimbau agar anak-anak sudah berada di rumah saat Magrib atau Isya, demi mencegah keterlibatan dalam tindak pidana maupun menjadi korban.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan terkait penanganan hukum terhadap pelaku, mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur.

“Penanganannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan anak,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Kepolisian Jombang akan terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut terkait proses hukum terhadap tersangka.*vy

Pos terkait