Jombang – suaraharianjatim.com : Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pelaku pencurian di toko sembako, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang sempat kabur keluar pulau. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis berinisial DTC yang juga warga setempat.
Dalam aksi terbarunya, pelaku melakukan pencurian ditoko tersebut sekitar pukul 00.15 WIB, dengan cara mencongkel dinding belakang toko menggunakan linggis yang telah disiapkan.
Untuk menyamarkan identitasnya, pelaku menutup wajah dengan sebo dan mengenakan mukena, agar tidak dikenali warga sekitar. Dari aksinya itu, DTC berhasil mengambil 86 bungkus rokok dengan berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp400.000,-.
Usai melakukan aksinya itu, pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Bali. Namun karena merasa terus diburu polisi, pelaku akhirnya kembali ke Jombang dan menyerahkan diri Polsek Sumobito.
Dalam konpers, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa sebagian barang curian telah dijual oleh pelaku. Hasil penjualan rokok curian senilai Rp1,5 juta dan diakui pelaku digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku DTC dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*vy
