Jombang – suaraharianjatim.com : Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Polda Jawa Timur, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial PN (42), warga Kabupaten Jombang.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/XII/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Desember 2025. Berdasarkan laporan, tindak pidana tersebut diduga terjadi sebanyak ± lima kali dalam kurun waktu cukup panjang.
Kejadian pertama diduga terjadi pada tahun 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar korban di rumah wilayah Kabupaten Jombang. Sementara kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 23.50 WIB, di kamar ibu kandung korban.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun, berstatus pelajar kelas VII, yang merupakan anak tiri pelaku. Sementara pelaku sehari-hari bekerja di sektor swasta dan tinggal di wilayah Kabupaten Jombang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna cokelat dan satu potong celana pendek kain warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Warga di lingkungan tempat tinggal diimbau untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, khususnya anak perempuan yang tinggal serumah dengan orang tua tiri.
Apabila ditemukan indikasi kekerasan atau dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor kepada pemerintah desa setempat. Selanjutnya, laporan dapat diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Jombang untuk dilakukan mitigasi, dan apabila ditemukan unsur pidana, segera dilaporkan ke pihak kepolisian guna penanganan hukum lebih lanjut.*ts
