Rencana Mutasi Sekdes Plabuhan Diduga ada Rekayasa dan Tidak Prosedural, Suami Istri Dijadikan Alasan

Jombangsuaraharianjatim.com : Rencana mutasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, selain dinilai tidak sesuai prosedur juga diduga ada semacam rekayasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa itu sendiri.

Semenjak pengajuan permintaan rekomendasi Camat Plandaan yang ditarik kembali oleh pihak Desa karena diduga dianggap tidak cukup alasan untuk memutasi Sekdes Desa Plabuhan, kini beredar surat Petisi persetujuan masyarakat Desa Plabuhan yang bebunyi:

“Yang bertanda tangan dibawah ini Kami Masyarakat Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, menyatakan persetujuan dan dukungan kepada Kepala Desa Plabuhan, untuk mutasi jabatan perangkat Desa Plabuhan dan harus segera dilakukan, terutama Sekretaris Desa dan Bendahara Desa yang selama menjabat 10 tahun ini  adalah sepasang suami istri, yang tidak elok dipandang di masyarakat suami istri menjabat dalam jabatan yang saling berkaitan dengan anggaran karena bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan pemerintahan.

Demikian pernyataan persetujuan dan dukungan ini kami buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya dan kami berharap kepada Pemerintah Desa agar bisa secepatnya melakukan Mutasi Jabatan Perangkat Desa sebagaimana kami sampaikan diatas, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami, yang membuat petisi warga Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.”

Ada dugaan kemungkinan besar surat petisi yang penuh rekayasa inilah, yang akan dibuat alasan mengajukan permohonan rekomendasi kembali kepada Camat Plandaan untuk memberi recom mutasi Sekdes Desa Plabuhan.

Bacaan Lainnya

Apapun dugaan bentuk merekayasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Plabuhan, di protes oleh beberapa tokoh masyarakat Desa Plabuhan yang kurang berkenan disebutkan namanya. Mereka menilai proses pengajuan mutasi tersebut selain diduga tidak sesuai prosedur yang semestinya juga ada muatan politis yang penuh rekayasa.

Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik sesuai aturan agar kondisi Pemerintahan Desa tetap kondusif.

Sementara Camat Plandaan, Lia Apreliani Sari, yang dihubungi via ponselnya, mengatakan “pada dasarnya saya akan berpijak pada aturan yang ada, yaitu Undang – Undang  Nomer 3 tahun 2024 Tentang Desa, dan PP No. 16 Tahun 2026.” tegas Camat Plandaan Lia Apreliani Sari.

Sementara awak media suaraharianjatim.com akan berusaha mengklarifikasi terkait surat petisi yag beredar di tengah masyarakat dan Pemerintah Desa Plabuhan.*ryan

Pos terkait