Jombang – suaraharianjatim.com : Proyek pavingisasi di Dusun Mancar Timur, RT 06/07, RW 01, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga tidak transparan dan sengaja menyembunyikan informasi terhadap publik.
Dilokasi pekerjaan disinyalir tidak dilengkapi papan informasi kegiatan atau papa nama proyek, yang kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang nomer 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang mewajibkan setiap kegiatan yang dibiayai uang negara baik APBN maupun APBD terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, juga ditegaskan setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nama pelaksana, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan.
Ketidakhadiran papan informasi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa informasi yang jelas, masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan tidak mengetahui sumber serta besaran anggaran yang digunakan.
Saat tim media suaraharianjatim.com investigasi dilapangan menemukan selain tidak adanya papan nama proyek juga ditemukan tumpukan tanah uruk yang diduga akan dibuat lantai kerja pemasangan paving. Padahal tanah uruk tidak dibenarkan untuk lantai kerja pemasangan paving, yang dibolehkan pasir halus atau pasir yang sudah diayak, hal ini yang menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat Dusun Mancar Timur.
Salah satu warga setempat yang minta indentitasnya tidak disebutkan mengatakan “pekerjaan tersebut terkesan dikerjaan asal jadi, kalau kita lihat bahan yang ada saja, diduga kualifikasinya diragukan” tegas warga Mancar Timur.
Hal ini sangat disayangkan, mengingat pentingnya transparan dalam setiap proyek konstruksi apapun untuk mencegah adanya dugaan penyelewengan anggaran.
Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Desa Mancar mau pun dari pelaksana proyek pavingisasi. tim media suaraharianjatim.com masih terus berupaya mengkonfirmasi ke pihak Desa.*ryan
