Satpam SMAN Jogoroto Diduga Halangi Wartawan untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

Jombangsuaraharianjatim.com :  Diduga oknum satpam SMAN  Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menghalang-halangi  wartawan yang mau masuk kesekolah dengan tujuan konfirmasi. 

Hal ini terjadi pada Rabu tanggal 15/07/2026, saat dua awak media mau menghadap Kepala Sekolah untuk konfirmasi beberapa hal yang perlu mendapatkan jawaban sendiri dari Kepala Sekolah SMAN Jogoroto.

Namun diluar nalar sehat, dua wartawan yang datang malah mendapat perlakuan kasar dan dihalang–halangi oleh oknum satpam tidak boleh masuk. Satpam bilang dengan tegas kalau mau masuk harus ada janjian dulu dengan Kepala Sekolah.


Satpam berani melakukan hal tersebut diduga atas perintah dari Kepala Sekolah.

Hal ini menimbulkan ketegangan di depan gerbang sekolah dan sempat menjadi perhatian warga sekitar. Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. 

Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Bacaan Lainnya

Wartawan yang menjadi korban tindakan tersebut mengatakan bahwa dirinya datang ke sekolah dengan niat baik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak terkait. “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya. Ini demi kejelasan informasi yang penting bagi masyarakat,” ujar wartawan tersebut. 

Wartawan yang datang dan dihalangi satpam sekolah berharap Kepala Sekolah SMAN Jogoroto dapat memberikan klarifikasi atas situasi tersebut, untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. 

Peristiwa ini juga menjadi sorotan Ketua Lembaga Pengawal Program Pemerintah ”SAPUJAGAD” (LP3 SAPUJAGAD), Jombang, Rachman Alim, Dengan tegas mengutuk tindakan Satpam SMAN Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dan menuntut agar pihak terkait, segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya menghormati kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi. 

Ketua LP3 SAPUJAGAD Jombang menambahkan, “mendukung wartawan untuk mencari kejelasan informasi, bahwa pihak sekolah seharusnya tidak tertutup bagi Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik.”

Pihak sekolah juga harus bertindak transparan terhadap siapapun yang datang maupun pers. Dengan dugaan tindakan Kepala Sekolah SMAN Jogoroto mengintruksikan satpam untuk menghalangi wartawan masuk. Bisa diduga dan dicurigai adanya data miring terkait tarikan siswa maupun penggunaan dana-dana dari Pemerintah seperti dana BOS dan BPOPP serta uang seragam yang tidak transparan.*ts

Pos terkait