PP No. 16 Tahun 2026 Berlaku, Isi Kekosongan Perangkat Desa Tak Bisa Lagi Lewat Mutasi

Jombangsuaraharianjatim.com : Pemerintah desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Jombang, tidak dapat lagi mengisi kekosongan jabatan perangkat desa melalui mutasi. Aturan baru itu mulai berlaku setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa pada 6 Januari 2026.

PP 16/2026 mewajibkan setiap pengisian perangkat desa dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan atau seleksi terbuka.

  1. Kedudukan Hukum : PP Mengesampingkan Permendagri

Secara hierarki peraturan perundang – undangan, urutannya adalah UU > PP > Peraturan Menteri.

  • UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU No 3 Tahun 2024 menjadi dasar hukum.
  • PP No 16 Tahun 2026 merupakan peraturan pelaksana terbaru dari UU Desa.
  • Permendagri No 67 Tahun 2017 merupakan aturan teknis turunan dari PP sebelumnya.

Sesuai asas lex superior derogat legi inferiori, PP 16/2026 mengesampingkan ketentuan di Permendagri 67/2017 yang bertentangan. Dalam PP ini juga ditegaskan bahwa seluruh aturan teknis sebelumnya yang tidak sejalan dinyatakan tidak berlaku.

  1. Isi Pokok Pasal 70 – 73 PP 16/2026

Bab Perangkat Desa dalam PP 16/2026 mengatur 4 poin utama :

  1. Status PNS Perangkat Desa. Diberi masa transisi 2 tahun sejak diundangkan. PNS yang menjabat perangkat desa wajib memilih: tetap menjadi perangkat desa dengan mengundurkan diri dari PNS, atau tetap menjadi PNS dan melepas jabatan perangkat.
  2. Pemberhentian dan Pengangkatan. Pemberhentian perangkat desa wajib melalui rekomendasi tertulis Camat yang diverifikasi Dinas PMD Kabupaten. Ketentuan ini untuk mencegah pemberhentian sepihak pasca Pilkades.
  3. Syarat Pengangkatan. Pendidikan minimal SMA/sederajat. Untuk posisi Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan diutamakan memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan teknologi informasi.
  4. Masa Jabatan. Diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan maksimal 2 periode atau 16 tahun.

Khusus terkait mutasi, PP 16/2026 tidak mengatur sedetail Permendagri 67/2017. Namun karena pemberhentian wajib melalui verifikasi Camat dan DPMD, maka mekanisme lama cukup SK Kades + rekomendasi Camat sudah tidak dapat digunakan.

Bacaan Lainnya
  1. Prosedur Baru : Wajib Seleksi

PP No 16 Tahun 2026 mengatur tahapan pengisian perangkat desa :

  1. Penjaringan dan penyaringan secara terbuka dan transparan.
  2. Konsultasi ke Camat atas nama Bupati terkait calon yang akan diangkat.
  3. Usulan ke Bupati menjadi dasar pengangkatan.
  4. Penerbitan SK oleh Kepala Desa setelah ada persetujuan tertulis dari Bupati.

Pasal 70 ayat 2 menyebut, jika pengangkatan tidak sesuai prosedur maka SK dapat dicabut oleh Bupati/Wali Kota.

  1. Contoh di Lapangan : Kabupaten Bojonegoro

Dampak aturan ini sudah terasa di Kabupaten Bojonegoro. Di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro saat ini terdapat 2 jabatan kosong: Kasi Pemerintahan serta Kaur Tata Usaha dan Umum.

Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bojonegoro, menegaskan : “Pengisian perangkat desa yang dulunya bisa melalui mutasi maupun penjaringan dan penyaringan, sekarang harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan atau seleksi. Pengisian di luar mekanisme itu, termasuk mutasi, sudah tidak dapat lagi dilakukan.”

Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Campurejo. “Saat ini Pemdes masih berproses untuk mengisi kekosongan perangkat desa sesuai aturan baru,” jelasnya.

Dengan berlakunya PP ini, seluruh pemerintah desa di Indonesia termasuk di Kabupaten Jombang wajib menyesuaikan. Setiap ada kekosongan jabatan, wajib diumumkan dan diisi lewat seleksi terbuka.*hr/ryan

Dokumen PP No 16 Tahun 2026 dapat diakses di http://jdih.setneg.go.id

Pos terkait