Sudah Lama Dikeluhkan…! Karaoke “Remang – Remang” di Mojowarno Masih Kokoh Beroperasi : Siapa yang Membekingi…?

Jombangsuaraharianjatim.com : Keluhan warga Desa Kayen, Kecamatan Mojowarno tak kunjung reda. Sebuah bangunan berbentuk L di Jalan Raya Kayen, titik 973V+4M2, kawasan sawah/kebun, hingga saat ini masih beroperasi sebagai tempat hiburan malam yang oleh warga disebut “Karaoke Remang – Remang”.

Pantauan di lapangan, aktivitas buka hingga larut malam. Lampu redup, musik keras, dan lalu – lalang kendaraan keluar – masuk lokasi. Warga menduga kuat tempat itu menyediakan Lady Companion/LC dan menjual minuman beralkohol kepada pengunjung.

Diduga Langgar 4 Aturan Sekaligus

Jika terbukti, operasional tempat ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi daerah :

  1. Peredaran Miras Tanpa Izin.

Diduga bertentangan dengan Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang Pengamanan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pasal 7 Ayat 1 menegaskan penjualan miras wajib berizin.

  1. Mengganggu Ketertiban Umum.

Operasional hingga dini hari dinilai meresahkan warga sekitar. Hal ini dapat masuk pelanggaran Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Bacaan Lainnya
  1. Rawan Eksploitasi.

Dugaan adanya penyediaan LC membuat lokasi ini rawan terseret Perda No. 15 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pelacuran, apabila ditemukan praktik yang mengarah pada eksploitasi seksual.

  1. Alih Fungsi Lahan.

Warga menyebut bangunan berdiri di kawasan pertanian/lahan hijau. Jika benar, maka berpotensi melanggar RTRW Kabupaten Jombang terkait pemanfaatan tata ruang.

“Tempat ini sudah lama jadi pembicaraan. Kami pulang kerja malam jadi was – was. Kalau memang tidak ada izin dan berada di lahan hijau, harusnya dari dulu sudah ditertibkan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan papan nama usaha, tidak tampak izin yang dipasang. Legalitasnya pun masih tanda tanya besar.

Publik kini menyorot keseriusan 4 instansi yang memiliki tupoksi langsung :

  1. Satpol PP Kabupaten Jombang : Berwenang melakukan penegakan Perda. Termasuk penertiban tempat usaha yang diduga melanggar ketertiban umum dan peredaran miras.
  2. DPMPTSP Kabupaten Jombang : Bertugas menerbitkan dan mengawasi izin usaha. Publik berhak tahu, apakah usaha ini mengantongi NIB, izin keramaian, dan izin lainnya.
  3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman : Memiliki kewenangan terkait IMB dan kesesuaian pemanfaatan lahan. Apakah bangunan di lahan pertanian itu sesuai RTRW atau tidak.
  4. Polsek Mojowarno – Polres Jombang : Sebagai aparat penegak hukum, bertugas menindak dugaan tindak pidana, termasuk peredaran miras tanpa izin dan potensi eksploitasi.

“Penegakan aturan tidak bisa parsial. Kalau hanya ditegur lalu dibiarkan, sama saja memberi ruang tempat seperti ini tumbuh,” tegas beberapa narasumber yang namanya minta dirahasiakan.

Siapa yang Membekingi…?

Pertanyaan publik sederhana : Mengapa tempat yang sudah lama dikeluhkan ini masih bisa “Kokoh” beroperasi…?

Absennya tindakan tegas menimbulkan spekulasi liar di masyarakat tentang adanya “Bekingan”.

Pemerintah daerah kini diuji. Apakah Perda hanya berlaku di atas kertas, atau benar – benar ditegakkan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi akan melakukan konfirmasi kepada Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perkim, dan Kapolsek Mojowarno untuk mendapat penjelasan resmi, data perizinan, dan rencana sidak. Asas praduga tak bersalah tetap kami pegang, namun transparansi adalah kewajiban.*hr/ryan

Pos terkait