Jombang – suaraharianjatim.com : Untuk yang ke sekian kalinya diduga proyek siluman, tanpa memasang papan nama semakin marak terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi atau penyelewengan.
Papan nama proyek adalah hal penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat, untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta tanggal dan waktu pelaksanaannya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Seperti projek Tembok Penahan tanah (TPT) di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang tanpa ada papan nama proyek.
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi korupsi dan akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran.
Hal ini patut diduga pelaksanaan proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan).
Saat tim investigasi dari suaraharianjatim.com, ke lokasi proyek tanpa papan nama, pekerjaan baru saja selesai dan yang ada tinggal alat pekerjaan, seperti molen, tidak ada satupun pekerja dilokasi pekerjaan.
Sementara warga yang tinggal di sekitar lokasi pekerjaan, yang tidak mau disebut namanya kepada awak media suaraharianjatim.com, mengatakan, “proyek tidak ada namanya dan terkesan diam-diam”.
“Semestinya pihak pelaksana harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan, sehingga masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa, nilainya berapa, jangka waktu pekerjaan selesai kapan, bukan diam-diam,” kata salah satu warga ketika dikonfirmasi oleh awak media suaraharianjatim.com.
Sehingga dapat diduga kalau pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan TPT di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga ada persekongkolan jahat antara pelaksana kegiatan dan pihak pengguna anggaran.
Sementara Kepala Desa Janti H. Musta’in, ketika dihubungi lewat nomer ponselnya dua kali, untuk konfirmasi tidak diangkat, ada kesan alergi dengan wartawan.
Warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, mengharapkan pihak aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat, memeriksa dan mengaudit proyek tanpa papan nama proyek di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.*ryan
