Proyek Pavingisasi Desa Jogoroto Diduga Tak Sesuai Gambar dan RAB

Jombang – suaraharianjatim.com : Proyek pekerjaan pavingisasi di  Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan masyarakat.

Proyek yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp200 juta tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan informasi serta pemantauan di lokasi, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dan RAB.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pekerjaan konstruksi pada kanstin (pengunci), hampir seluas pasangan paving tidak ada alat pengunci (kanstin), akibatnya bangunan belum setahun sudak rusak parah.  

Dalam gambar perencanaan, disebutkan adanya konstruksi paving pengunci (kanstin) yang dilengkapi pasangan beton, sehingga pasangan paving tidak mudah goyah dan rusak.

Namun, berdasarkan pemantauan di lokasi, sejumlah material dan konstruksi yang tercantum dalam perencanaan tersebut diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara konstruksi yang dikerjakan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.

Disamping itu pekerjaan pavingisasi di Desa Jogoroto juga dianggap tidak transparan, karena tidak adanya papan informasi yang dipasang, baik prasasti maupun papan nama proyek. Selain persoalan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pavingisasi, keberadaan papan nama proyek juga menjadi sorotan.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa papan nama proyek diduga tidak dipasang karena anggaran dan realisasi pekerjaan tidak sepadan, besar anggarannya daripada pekerjaan yang dikerjakan.

Padahal, papan informasi kegiatan merupakan salah satu sarana transparansi publik yang memungkinkan masyarakat mengetahui informasi dasar proyek, seperti nama kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta informasi terkait lainnya.

Tidak adanya papan informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai aspek transparansi dan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah Kabupaten Jombang.

Sementara Kepala Desa Jogoroto, Sodirin, ketika dikonfirmasi di kantornya terkait pekerjaan pavingisasi tempat PKL jualan, tidak ada di tempat, ditemui oleh sekretaris desa mengatakan “pak Kades lagi ada acara mau ngunduh mantu, untuk anggaran pavingisasi tempat PKL berjualan anggarannya Rp200 juta, dari Dana Desa (DD) tahun 2025,” ujarnya dengan nada singkat.

Dengan ketidak transparan dan ada dugaan pekerjaan pavingisasi tidak sesuai RAB, masyarakat Jogoroto meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Inspektorat untuk memeriksa dan mengaudit kegiatan pavingisasi Desa Jogoroto, anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025.*ryan

Pos terkait