Dugaan Suap Pengangkatan Perangkat Desa Perak Bikin Heboh Warganya, APH Diminta Turun Tangan

Jombangsuaraharianjatim.com : Bertempat di Kantor Desa Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanggal 4 Maret 2026, pukul 20.00 WIB, Kepala Desa Perak Ubaidillah Amin, telah melantik Kaur Tata Usaha dan Umum Desa, dengan khidmat dan meriah.

Tapi dibelakang kekhidmatan dan kemeriahan tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber mengungkap bahwa calon jadi yang dilantik tanggal 4 Maret 2026, jam 20.00 WIB, diduga menyetor dana ratusan juta rupiah, sekitar Rp300.000.000; sampai Rp400.000.000; karena ada salah satu calon yang menawar Rp200.000.000; lewat oknum TPK Desa Perak, ditolak, demi menduduki jabatan tersebut.

Warga menyatakan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Banyak warga kecewa karena tidak mengetahui adanya pengumuman seleksi, bahkan beberapa tokoh desa menyebut bahwa hasil seleksi seolah sudah “diatur” jauh sebelum pelaksanaan.

“Kami heran, tiba-tiba sudah ada pelantikan tanpa informasi seleksi. Yang lolos katanya sudah setor uang ke oknum,” ujar Beni, bukan nama sebenarnya, warga Desa Perak kepada suaraharianjatim .com.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, isu ini tidak hanya meresahkan masyarakat Desa Perak, tetapi juga mencoreng semangat transparansi dan demokratisasi yang sedang dibangun dalam tata kelola Pemerintahan Desa.

Beberapa pihak menilai bahwa jika tidak ditindaklanjuti oleh APH, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, kasus ini bisa menjadi presiden buruk yang memperkuat praktik korupsi di tingkat desa.

Sumber internal desa menyebutkan bahwa proses seleksi cenderung manipulatif. Tes seleksi yang seharusnya objektif diduga hanya formalitas, dan para calon yang telah menyetor sejumlah uang telah dipastikan lolos jauh sebelum tes dimulai. Selain itu, ada dugaan keterlibatan panitia seleksi yang dibentuk oleh Kepala Desa, juga menjadi sorotan karena adanya indikasi tidak netral dan berpihak.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5: Memberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal 12B: Larangan penerimaan gratifikasi. Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain. Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Permendagri No. 67 Tahun 2017: Seleksi perangkat desa wajib transparan dan akuntabel. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menjamin partisipasi dan hak warga dalam tata kelola desa.

Warga kini berencana mengajukan laporan resmi ke Inspektorat dan APH (Kepolisian dan Kejaksaan). Masyarakat berharap agar proses hukum bisa menjerat pelaku dan penerima suap jual beli jabatan di Desa Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Selain itu, dorongan untuk membuka audit total terhadap seluruh proses pengangkatan perangkat Desa di Kabupaten Jombang semakin kuat.

Para aktivis dan tokoh masyarakat berharap agar pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera membentuk tim independen guna menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

Jika terbukti bersalah, pelaku baik dari kalangan panitia, pemerintah desa, maupun perangkat terpilih dapat dijatuhi hukuman pidana berat dan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa tetap terjaga.

Sementara Ketua Panitia Pengrekrutan Perangkat Desa Colik dan Kepala Desa Perak Ubaidillah Amin, belum bisa dihubungi saat berita ini di tayangkan.*ryan

Pos terkait