Pemkot Mojokerto Gandeng RT, RW dan Tokoh Masyarakat Sukseskan Opsen PKB dan BBNKB

Kota Mojokertosuaraharianjatim.com : Pemerintah Kota Mojokerto mengoptimalkan pendapatan daerah dengan melakukan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat se-Kota Mojokerto di Ruang Sabha Mandala Madya, Balaikota Mojokerto, Rabu (24/6).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah melalui sinergi antara Pemkot Mojokerto, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, dan Jasa Raharja, yang memiliki tanggung jawab bersama dalam menyukseskan pelaksanaannya.

“Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang harus kita optimalkan bersama. Karena itu Pemkot Mojokerto, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, dan Jasa Raharja memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyukseskannya,” terangnya.

Ning Ita berharap melalui sosialisasi ini ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Selain itu, Ning Ita juga mengimbau warga yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Kota Mojokerto agar segera melakukan balik nama kendaraan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang nantinya dapat dimanfaatkan bagi pembangunan di Kota Mojokerto.

“Kalau kendaraan digunakan di Kota Mojokerto, maka akan lebih baik apabila administrasi kendaraannya juga terdaftar di Kota Mojokerto. Dengan begitu, pendapatan dari pajak kendaraan dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah tempat kendaraan tersebut digunakan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya sosialisasi ini, para ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat nantinya dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada warga, sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin meningkat serta berdampak positif pada optimalisasi pendapatan daerah.

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB) Kepada Ketua RT, RW dan Tokoh Masyarakat se-Kota Mojokerto dimulai dari Kecamatan Kranggan pada hari ini dan akan dilakukan secara bertahap untuk dua kecamatan lainnya pada 25 dan 26 Juni 2026.*ds

Pos terkait