Terkuak…! Proyek Bronjong Sempol Plabuhan Diduga Mangkrak Hampir 1 Tahun

Jombangsuaraharianjatim.com : Hingga akhir Juli 2026, pekerjaan bronjong penahan tanah di Dusun Sempol, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, berhenti total. Proyek yang dibiayai Dana Desa TA 2025 itu mangkrak. Galian dibiarkan terbuka, tanpa papan informasi, dan tanpa tanda – tanda akan dilanjutkan.

Di lokasi yang berbatasan langsung dengan pemakaman umum, risiko longsor bukan sekadar wacana. Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah desa. Sorotan publik mengarah ke Kasi Kesejahteraan, “Eni Setyawan” (nama panggilan), perangkat yang secara tupoksi paling bertanggung jawab atas proyek fisik berskala kemasyarakatan ini.

Fakta di Lapangan : Risiko Dibuka, Informasi Ditutup

Pantauan redaksi di lokasi menunjukkan :

  • Pekerjaan terhenti : Pemasangan bronjong belum tuntas.
  • Transparansi nihil : Tidak ada papan informasi proyek. Pagu, volume, pelaksana, dan jadwal tidak diketahui publik.
  • Titik rawan : Lokasi tepat di samping area makam umum. Saat hujan deras, warga khawatir tebing amblas.

“Ini sudah lama berhenti. Kalau hujan deras kami takut longsor. Di sekitarnya ada makam umum. Jangan nunggu ada korban baru bergerak,” kata seorang warga Dusun Sempol yang minta namanya dirahasiakan karena takut.

Di Mana Peran Kasi Kesejahteraan…?

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 dan SOTK Desa, Kasi Kesejahteraan punya 3 mandat utama terkait proyek seperti ini :

  1. Melaksanakan kegiatan kesejahteraan, termasuk sarana prasarana mitigasi bencana.
  2. Mengendalikan pelaksanaan sesuai RKPDes dan APBDes.
  3. Melaporkan perkembangan kegiatan kepada Kepala Desa secara berkala.

Ketiganya belum terlihat di Sempol. Tidak ada laporan progres ke warga, tidak ada koordinasi percepatan, tidak ada langkah darurat selama pekerjaan berhenti.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada “Eni Setyawan” Kasi Kesejahteraan Desa Plabuhan belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp redaksi sejak awal proyek mangkrak seperti “MCK” tidak mendapat balasan dan terlihat WhatsApp redaksi diblokir oleh Sang Kasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab selebar – lebarnya.

Anggaran Masuk Radar Tipidkor

Informasi yang dihimpun, Unit Tipidkor Polres Jombang telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Plabuhan terkait pelaksanaan dan serapan Dana Desa TA 2025.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Polres Jombang terkait hasil klarifikasi, apalagi penetapan tersangka. Praduga tak bersalah tetap berlaku.

Tanggung jawab pembinaan dan pengawasan juga melekat pada :

  1. Dinas PMD Kabupaten Jombang : Pembina teknis pemerintahan desa.
  2. Dinas PUPR Kabupaten Jombang : Pembina teknis konstruksi penahan tebing.
  3. Inspektorat Kabupaten Jombang : Aparat pengawasan internal pemerintah.

Ketiga instansi tersebut belum memberikan keterangan resmi saat berita ini ditulis.

4 Pertanyaan Publik Wajib Dijawab Terbuka

Sebagai pengelola uang negara, Pemerintah Desa Plabuhan wajib menjelaskan kepada publik :

  1. Apa penyebab pasti pekerjaan bronjong berhenti hampir 1 Tahun…?
  2. Bagaimana realisasi anggaran : Berapa pagu, berapa yang sudah dicairkan, dan digunakan untuk apa saja…?
  3. Siapa penanggung jawab teknis di lapangan…? Mengapa tidak ada langkah percepatan dari Kasi Kesejahteraan…?
  4. Kapan pekerjaan dilanjutkan dan apa langkah darurat untuk mencegah longsor saat musim hujan tiba…?

Transparansi Adalah Kewajiban, Bukan Opsi

Dana Desa adalah uang rakyat. Asasnya jelas : Dapat direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Desa Plabuhan, khususnya Kasi Kesejahteraan, diharapkan segera :

  • Membuka data pelaksanaan proyek ke publik.
  • Memasang papan informasi sesuai Permendes.
  • Berkordinasi dengan PUPR dan PMD untuk percepatan.
  • Memberi jawaban kepada media dan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi akan melakukan dengan membuka ruang hak jawab yang sama kepada Pemerintah Desa Plabuhan, BPD Desa Plabuhan, Pihak Kecamatan Plandaan, Dinas PMD, Dinas PUPR, Inspektorat Jombang, dan Unit Tipidkor Polres Jombang dalam memberikan kelanjutan perkembangan hasil dimintai keterangan pada sejumlah pihak pada bulan Juni 2026 yang lalu.

Keselamatan warga Dusun Sempol tidak bisa ditunda. Publik berhak untuk mengetahui.*herl

Pos terkait