Mojokerto – suaraharianjatim.com : Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 yang dilaksanakan selama dua pekan, sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: 413/IV/OPS.1.3/2025.
Wakil Kepala Polres Mojokerto, Komisaris Polisi Herry Tampake, menyampaikan bahwa operasi ini menyasar tindakan premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok, termasuk organisasi masyarakat yang terlibat dalam aksi anarkis.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas dan iklim investasi di wilayah hukum Polres Mojokerto agar tetap aman dan tertib,” ujar Kompol Herry dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 15 Mei 2025.
Berikut adalah rincian pengungkapan kasus selama operasi berlangsung:
- Kasus Penganiayaan
Terdapat empat laporan polisi terkait tindak penganiayaan. Polisi menetapkan empat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2023 berpelat nomor L 1248 AEL, satu unit ponsel Oppo A16, serta sebatang besi sepanjang 30 sentimeter. - Kasus Pengeroyokan Berkelompok
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus pengeroyokan yang kini tengah dalam proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga batu cor, dua helm proyek berwarna kuning, dan sebatang kayu. Seluruh barang bukti tersebut telah menjadi bagian dari berkas perkara yang terpisah. - Kasus Pemerasan dan Pemalakan
Dalam kategori ini, Polres Mojokerto menerima empat laporan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan mencakup satu kalung emas, dua unit sepeda motor (Satria FU dan Honda Vario), satu senjata tajam jenis celurit, serta satu unit ponsel merek Oppo. - Kejahatan Jalanan (Street Crime)
Tiga tersangka yang masih di bawah umur diamankan dalam satu kasus kejahatan jalanan. Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hijau dengan nomor polisi S 3872 SC. Ketiganya sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Secara keseluruhan, Polres Mojokerto menerima sepuluh laporan polisi dan menetapkan total 13 tersangka dalam Operasi Pekat II Semeru 2025.*sw
